RADAR SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menyelidiki kasus laporan dugaan penipuan dengan modus dijanjikan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN). Laporan tersebut dibuat oleh SN, 58, warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso, Nganjuk didampingi kuasa hukumnya.
Sementara untuk terlapornya NDI, 27, warga Bojonegoro. Akibat aksi dugaan penipuan dengan modus dijanjikan PNS tersebut, korban mengalami kerugian Rp 1,5 miliar.
Kasus dugaan penipuan ini dilakukan secara bertahap oleh pelaku. Bermula dari korban SN yang mencarikan pekerjaan untuk anaknya sejak 2022 lalu. Seiring berjalannya waktu korban mendapat tawaran dari pelaku yang mengaku sebagai ASN sekaligus memiliki pekerjaan sampingan sebagai sopir tengkulak bawang.
Kepada korban pelaku menjanjikan bisa meloloskan menjadi ASN. Namun, dua kali penawaran yang diberikan pelaku justru gagal semua. Anak korban tidak masuk atau menjadi ASN. Sementara sertifikat rumah, tanah hingga kendaraan sudah terlanjur digadaikan ke bank. Merasa ditipu korban akhirnya melapor ke Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan modus dijanjikan menjadi ASN tersebut. Laporan telah masuk dan diterima pada Kamis 23 Oktober 2025. "Untuk kasus tersebut sudah diterima laporannya," ujarnya, Selasa (28/10).
Abast menambahkan saat ini Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menindaklanjuti laporan tersebut."Saat ini dilakukan penyelidikan kasus tersebut," tegasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto