RADAR SURABAYA — Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap pasangan suami istri berinisial HL (30) dan DA (30), warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Keduanya diduga memaksa seorang pelajar berusia 17 tahun mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban untuk menggunakan sabu.
“Dari hasil penyidikan, keduanya terbukti memaksa korban mengonsumsi sabu,” ujar AKBP Danang di Malang, Senin (27/10).
Korban Masih di Bawah Umur, Pelaku Kakak Kandung Sendiri
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka HL merupakan kakak kandung korban dan suami dari tersangka DA.
Aksi keduanya terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena anaknya tidak kunjung pulang sejak Jumat (10/10).
“Orang tua korban sempat menerima izin dari HL dan DA yang mengaku ingin mengajak korban berlibur ke pantai. Namun, setelah dijemput, korban tidak kembali ke rumah,” ungkap AKBP Danang.
Dipaksa Konsumsi Sabu di Rumah Pelaku
Setelah menjemput korban, HL meminta DA membeli dua alat suntik di apotek. Pasangan suami istri itu kemudian membawa korban ke rumahnya di Lawang.
Di tempat tersebut, korban dipaksa mengonsumsi sabu dengan cara disuntikkan.
Dalam aksi tersebut, HL berperan menyiapkan alat suntik, sementara DA menyiapkan sabu yang telah dihaluskan dan dicampur air.
Kepolisian menduga tindakan keji itu dilakukan karena HL dan DA menyimpan dendam terhadap orang tua mereka, yang dianggap tidak memperlakukan mereka dengan baik.
Tes Urine Korban Positif Amphetamine dan Methamphetamine
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, AKP M. Nur, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan urine korban positif mengandung amphetamine dan methamphetamine, zat yang terkandung dalam sabu.
“Urine korban positif amphetamine dan methamphetamine,” kata M. Nur.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga menangkap satu tersangka lain berinisial MV (27) yang diduga menjual sabu kepada HL dan DA serta membantu merakit alat hisap (bong) di rumah pelaku.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Polres Malang dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 98 ayat (1) jo Pasal 76J Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 133 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
“Perbuatan mereka sangat meresahkan dan tidak manusiawi. Kami akan menindak tegas pelaku yang melibatkan anak di bawah umur dalam penyalahgunaan narkoba,” tegas AKBP Danang.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan