RADAR SURABAYA – Penyampaian Penjelasan Pengusul atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi Jawa Timur (Jatim) harus mengalami penundaan. Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna yang seharusnya menjadi forum penyampaian penjelasan pengusul ditunda karena sejumlah hal teknis dan administratif.
“Insyaallah minggu depan bisa kita sampaikan laporan penjelasan pengusul ini,” ujarnya usai rapat paripurna, Senin (27/10).
Menurut Khusnul, penundaan ini dilakukan karena masih ada beberapa hal yang perlu disiapkan dengan matang, termasuk penyempurnaan naskah akademik. “Banyak poin yang perlu kita finalisasi. Kita ini belum punya Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan transportasi, khususnya transportasi publik,” jelasnya.
Selama ini, regulasi transportasi di Jawa Timur masih tersebar dalam beberapa aturan sektoral. Misalnya, Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Pergub Nomor 21 Tahun 2023 tentang Tarif Kelas Ekonomi Bus Antar Kota, serta Pergub Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Air. Selain itu, ada pula aturan terkait pajak kendaraan bermotor.
Namun, lanjut Khusnul, semua aturan tersebut belum membentuk satu sistem terpadu yang dapat menjadi payung hukum utama transportasi publik di Jatim. “Kita sudah punya Trans Jatim, bahkan mulai menggagas Trans Laut. Tapi kalau tidak ada regulasi yang kuat, keberlanjutan moda transportasi ini bisa terhambat,” tegasnya.
Raperda ini nantinya akan disusun agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama dalam hal penyediaan prasarana dan sarana mobilitas masyarakat oleh pemerintah.
Khusnul juga menyoroti aspek keselamatan sebagai urgensi utama lahirnya regulasi ini. Berdasarkan data dari Dirlantas Polda Jatim, setiap hari rata-rata terdapat 13 korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, dan sekitar 78 persen di antaranya melibatkan kendaraan roda dua.
“Dengan adanya transportasi publik yang terintegrasi, harapannya bisa menekan angka kecelakaan. Tapi tentu harus diiringi dengan payung hukum yang kuat,” tambahnya.
Penyusunan Raperda ini akan melibatkan berbagai stakeholder, baik di tingkat daerah maupun pusat, seperti Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Bina Marga, serta Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) dan instansi terkait lainnya.
Lebih jauh, Khusnul menegaskan bahwa regulasi ini tidak hanya mengatur Trans Jatim, tetapi juga akan menjadi master plan transportasi Jawa Timur secara keseluruhan. “Kita ingin Perda ini tidak hanya bicara Trans Jatim. Tapi juga bisa menjadi payung hukum dan sinergi dengan peraturan daerah di kabupaten/kota,” ujarnya.
Komisi D DPRD Jatim menargetkan Raperda ini bisa diselesaikan tahun ini, sehingga akhir November sudah dapat dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk proses harmonisasi dan evaluasi.
“Kami terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan serta tenaga ahli penyusun. Minggu depan kami upayakan penjelasan pengusul sudah bisa disampaikan,” pungkas Khusnul. (mus/gun)
Editor : Guntur Irianto