RADAR SURABAYA – Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Adhy Karyono menjelaskan penyebab adanya potensi kontraksi pada penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) Jatim. Menurutnya, kondisi itu bukan disebabkan penurunan kinerja pendapatan, melainkan perubahan sistem distribusi hasil pungutan pajak daerah.
Adhy memaparkan, penerapan pungutan tambahan berupa opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) membuat sistem pembagian pendapatan daerah kini berbeda. Jika sebelumnya pembagian dilakukan melalui mekanisme bagi hasil, kini dana langsung disalurkan ke kabupaten/kota sesuai tanggal penerimaan opsen.
“Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat dan memperjelas mekanisme revenue sharing kepada kabupaten/kota. Namun, secara akuntansi, hal ini berpengaruh terhadap pengakuan pendapatan, karena bagian kabupaten/kota kini langsung diakui sebagai pendapatan mereka, bukan lagi melalui provinsi,” jelas Adhy saat rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Kamis (16/10).
Ia menyampaikan penjelasan itu saat membacakan nota jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adhy juga mengapresiasi dukungan terhadap keberadaan Kantor Samsat di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Menurutnya, Samsat menjadi bukti kolaborasi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim, Kepolisian Republik Indonesia, dan PT Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan mudah dijangkau masyarakat.
Baca Juga: Persebaya vs Persija: Ernando Ari Siap Bikin Kejutan di GBT
“Samsat merupakan bentuk kolaborasi nyata antarlembaga dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan,” ujarnya.
Terkait pendanaan dan kompensasi biaya pemungutan PKB, BBNKB, serta opsennya, Adhy memastikan bahwa mekanisme pembagian biaya dan peran antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam perjanjian kerja sama. Rincian teknisnya juga akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Sementara itu, mengenai retribusi parkir berlangganan, Adhy menegaskan hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Pelaksanaannya dilakukan berdasarkan permohonan resmi melalui kerja sama fasilitasi pemungutan parkir di tepi jalan umum.
Ia juga menanggapi pertanyaan mengenai retribusi atas layanan umum dan perizinan. Adhy menekankan bahwa seluruh pungutan retribusi dilakukan secara selektif agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap akses masyarakat terhadap layanan dasar publik.
“Retribusi daerah merupakan pembayaran atas jasa atau izin tertentu yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat atau badan usaha. Karena itu, kami pastikan mekanisme ini tidak akan kontraproduktif terhadap pelayanan dasar publik,” tegasnya.
Adhy berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur terus berjalan selaras untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. (mus)
Editor : Lambertus Hurek