Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Empat Orang Ditahan Kejati Jatim Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BSPS di Sumenep, Rugikan Negara Rp 26,3 Miliar

Suryanto • Rabu, 15 Oktober 2025 | 16:41 WIB
DITAHAN: Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep.(IST/RADAR SURABAYA)   
DITAHAN: Empat orang ditetapkan tersangka oleh Kejati Jatim terkait kasus dugaan korupsi BSPS di Sumenep.(IST/RADAR SURABAYA)  

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi bantuan dana stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Kabupaten Semenep senilai Rp 109,8 miliar. Mereka adalah RP, AAS, WM dan HW. Kerugian negara ditaksir hingga mencapai Rp 26,3 miliar. 

Selain itu, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersangka tersebut di Rutan Kejati Jatim selama 20 hari ke depan.

"Pada hari ini, kami telah melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap empat orang," tutur Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo SH., MH saat jumpa pers di Kantor Kejati Jatim, Selasa (14/10) malam. 

Wagiyo menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut terdiri dari satu orang koordinator kabupaten dan tiga orang tenaga fasilitator lapangan atau pendamping.

"Penetapan terhadap empat orang tersangka tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 219 saksi dan perhitungan kerugian keuangan negara. Selain itu kami menyita dokumen terkait program BSPS dan aset-aset yang diduga hasil tindak pidana," katanya. 

Diungkapkan oleh Wagiyo bahwa dana BSPS tahun 2024 seharusnya menyasar 5.490 penerima bantuan di 24 kecamatan dan 143 desa di Kabupaten Semenep. 

"Setiap penerima seharusnya menerima Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang," ungkapnya. 

Berdasarkan audit independen, kerugian negara akibat pemotongan dana BSPS ini mencapai Rp 26.323.902.300. Modus operandi yang dilakukan adalah melalui pemotongan di toko bahan bangunan.

"Para tersangka memotong dana yang seharusnya diterima oleh masyarakat penerima bantuan melalui toko bahan bangunan. Akibatnya, masyarakat tidak menerima bantuan sesuai dengan yang seharusnya," jelas mantan Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya itu. 

 Menurut Wagiyo, dalam rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, ditemukan pemotongan yang dilakukan bervariasi, antara Rp 3,5 juta hingga Rp 4 juta untuk biaya komitmen dan Rp 1 juta hingga Rp 1,4 juta untuk biaya laporan pertanggungjawaban. 

"Dana tersebut diambil dari alokasi bahan bangunan yang seharusnya diterima oleh penerima bantuan," imbuhnya. 

Dan disampaikan juga bahwa kasus ini masih terus berkembang dan penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. "Kami akan terus menggali informasi dan alat bukti yang ada," tutup Wagiyo.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#berita madura sumenep #identitas #dana #Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim #modus #cara #kejati jatim #toko bangunan #Berita Jawa Timur #madura #berita madura terkini #fakta #Aspidsus #BSPS #ditangkap #berita sumenep hari ini #penangkapan #Kriminal madura #tersangka #sumenep #korupsi #Berita korupsi terkini