Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gubernur Khofifah Penyelesaian Perkara RJ di Jawa Timur Sesuai Kearifan Lokal

Mus Purmadani • Jumat, 10 Oktober 2025 | 22:28 WIB
KOLABORASI: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kejati Jatim Kuntadi meminta penyelesaian perkara RJ tidak hanya berhenti pada penuntutan semata.(HUMAS/ RADAR SURABAYA)
KOLABORASI: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kejati Jatim Kuntadi meminta penyelesaian perkara RJ tidak hanya berhenti pada penuntutan semata.(HUMAS/ RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Kuntadi berkolaborasi memperkuat Restorative Justice (RJ) di Jawa Timur. 

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restorative yang digelar di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10).

Gubernur Khofifah menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif dan langkah kolaboratif antara Kejaksaan Tinggi Jatim bersama Pemprov Jatim dalam penyusunan serta pelaksanaan kesepakatan tersebut. 

Kolaborasi dan sinergi ini menjadi tonggak penting dalam menghadirkan keadilan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

“Pendekatan keadilan restoratif sejalan dengan nilai-nilai luhur kearifan lokal masyarakat Jatim seperti rukun, gotong royong, dan rembug desa yang menjadi pilar penyelesaian masalah sosial,” ujar Gubernur Khofifah.

“Kolaborasi ini memungkinkan hukum dapat ditegakkan tanpa kehilangan sisi kemanusiaan dan keadilan substantif,” imbuhnya.

Gubernur Khofifah mengungkap bahwa MoU ini menjadi pertanda untuk mengimplemetasikan RJ Plus di tingkat daerah dengan memadukan penyelesaian hukum dan mengatasi persoalan sosial masyarakat yang terjadi secara proporsional. 

Sebagai contoh terdapat kasus di daerah Sidoarjo dimana masyarakat yang tersandung persoalan hukum namun disisi lain terdapat persoalan sosial yang harus diselesaikan. 

Melalui pendekatan RJ dan penyelesaian sosial ini menjadikan seluruh Bupati atau Walikota harus memiliki kepekaan terhadap dinamika persoalan sosial yang terjadi ditengah tengah masyarakatnya. 

"Para Bupati/Walikota saya harapkan selalu mengupdate data dan lebih peka terhadap persoalan masyarakat yang terjadi di bawah secara proporsional," tegasnya. 

Sementara itu, Kajati Jatim Kuntadi mengatakan bahwa RJ merupakan kegiatan sangat penting di dalam menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan bentuk komitmen kejaksaan dengan seluruh Pemprov Jatim bersama Pemkab atau Pemkot. 

Kebijakan RJ lanjutnya disambut baik oleh masyarakat sebagai solusi dan terobosan dengan memperhatikan berbagai kepentingan korban melalui mengangkat isue sosial hingga kearifan lokal. "RJ ini menjadi solusi dalam kebuntuan dan pemecahan hukum bisa diselesaikan dengan ruang dialog," terangnya. 

Plt Direktur Utama PT Jamkrindo Abdul Bari melaporkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut kerjasama antara PT Jamkrindo dengan Kejaksaan Tinggi Jatim yang dituangkan dalam Kesepakatan Kerjasama dan pendatanganan. 

"Kami berharap kolaborasi dengan seluruh pihak baik Pemprov Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jatim dengan tujuan utama mendorong pertumbuhan dan kegiatan ekonomi semakin maju," terangnya. 

Selain penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Restorative Justice, kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama tentang Kerja Sama Pembangunan Daerah antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten atau Kota se-Jawa Timur.(mus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Berita Jawa Timur terbaru #Penyelesaian #kearifan lokal #masalah #Berita Jawa Timur #kejati #gotong royong #restorative justice (RJ) #jawa timur (jatim) #Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) #Gubernur Jawa Timur (Jatim) #hukum #masyarakat #khofifah indar parawansa