Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Gubernur Khofifah Usul Raperda tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana di Jawa Timur

Mus Purmadani • Selasa, 7 Oktober 2025 | 16:43 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan usulan perubahan perda penanggulan bencana. (IST)
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan usulan perubahan perda penanggulan bencana. (IST)

RADAR SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya pembaruan dan penguatan dasar hukum dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Jawa Timur.

Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur dengan agenda penyampaian penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010 tentangPenanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur, Senin (6/10).

Khofifah menjelaskan, meski Jawa Timur telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2010 yang diundangkan sejak 20 Desember 2010, namun pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana di daerah masih belum optimal.

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh penanganan bencana yang selama ini cenderung bersifat parsial dan sektoral, serta belum sepenuhnya didasarkan pada dokumen perencanaan kebencanaan yang terpadu dan menyeluruh.

“Kita perlu memperkuat sinergi lintas sektor dan memastikan penanggulangan bencana di Jawa Timur berjalan secara komprehensif, mulai dari tahap mitigasi, tanggap darurat, hingga rehabilitasi dan rekonstruksi,” ujar Gubernur Khofifah.

Selain itu, ia juga mengatakan pentingnya kolaborasi pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, masyarakat, dan media massa dalam memperkuat ketangguhan daerah terhadap bencana. Menurut Khofifah, kolaborasi ini menjadi fondasi penting dalam mendorong kesiapsiagaan dan mempercepat pemulihan pasca bencana.

Dalam penyampaiannya, Gubernur Khofifah menguraikan 10 pokok perubahan utama yang menjadi dasar revisi Perda tersebut. Antara lain yang pertama, penetapan kawasan rawan bencana sebagai acuan dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kedua, pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan keterampilan penanggulangan bencana yang terintegrasi dalam proses belajar mengajar dan pelatihan kerja.

Ketiga, penguatan perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk pembentukan unit layanan disabilitas. Keempat, pengaturan organisasi relawan dan pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana sebagai mitra strategis BPBD.

Kelima, penguatan peran BPBD Provinsi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana. Keenam, penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan kebencanaan yang komprehensif.

Ketujuh, Integrasi Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dalam RPJMD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Kedelapan, penguatan kerja sama dan koordinasi antar pemerintah dan masyarakat. Kesembilan, pengaturan kolaborasi pentahelix dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Kesepuluh, penyesuaian norma dan nomenklatur sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.

"Kita ingin memastikan bahwa setiap elemen masyarakat memiliki peran dan tanggung jawab dalam menghadapi risiko bencana. Dengan semangat kolaboratif, Jawa Timur harus menjadi provinsi yang tangguh dan adaptif terhadap berbagai ancaman bencana," tutur Khofifah.

Gubernur Khofifah berharap, dengan adanya perubahan Perda ini, seluruh pemangku kepentingan dapat lebih terlibat aktif dalam membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih kuat, cepat, dan terkoordinasi. Ia juga menekankan pentingnya pembaruan data dan kajian risiko bencana sebagai dasar penyusunan kebijakan dan perencanaan pembangunan daerah.

“Dengan regulasi yang lebih adaptif dan kolaborasi lintas sektor yang kuat, kita bisa memastikan bahwa penanganan bencana di Jawa Timur tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif dan berkelanjutan,” pungkasnya. (mus)

Editor : Lambertus Hurek
#Raperda Jawa Timur #Perda penanggulangan bencana #BPBD Jatim #penthahelix #khofifah indar parawansa #gubernur jawa timur