RADAR SURABAYA - Ditresnarkoba Polda Jatim bersama Polres Bangkalan menyita tujuh bangunan rumah milik salah satu oknum kepala desa (kades) di Bangkalan, Madura. Oknum Kades berinisial M ini diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil bisnis peredaran narkoba.
Penyitaan dilakukan pada Kamis (2/10). Saat proses penyitaan melibatkan 493 personel gabungan Ditresnarkoba, Satbrimob, Samapta, Gegana Polda Jatim dan Polres Bangkalan.
Tujuh unit bangunan yang disita berada di Desa Lembung Gunung, Kecamatan Kokop. Di daerah tersebut polisi menyita sebuah rumah mewah bak istana. Kemudian sebuah rumah di Jalan kampung Sumur Kembang Kelurahan Pejagan Bangkalan. Bangunan dua lantai masih dalam proses pembangunan di Gang Amboina, Jalan KH M Kholil, Bangkalan juga disita. Selain itu rumah kos dan tempat laundri di Kelurahan Mlajah, Bangkalan, disita dan terakhir sebuah rumah di kawasan perumahan Regency Kayangan, Burneh, Bangkalan disita.
Tujuh bangunan tersebut diduga masih berkaitan dengan seorang oknum kepala desa di Bangkalan berinisial M yang menjadi target operasi (TO) Ditresnarkoba Polda Jatim. M sudah dipanggil dua kali namun tidak hadir atau mangkir.
Semua bangunan yang disita telah dipasang tulisan "Tanah dan bangunan ini disita oleh Ditresnarkoba Polda Jatim berdasarkan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Nomor:488/Pid.B.SITA/2025/PNBKLN tangga 29 September 2025 dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana pencucian uang asal narkotika".
Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa saat dikonfirmasi membenarkan Ditresnarkoba telah melakukan penyitaan tujuh bangunan rumah di Bangkalan diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Benar, Senin dirilis,"singkatnya, Minggu (5/10). (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto