RADAR SURABAYA - Polda Jatim dan Polres jajaran mengembalikan 39 buku yang sempat disita dari tersangka kerusuhan di beberapa kota di Jatim akhir Agustus 2025 lalu. Salah satunya milik tersangka GLM warga Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim dan Polres jajaran telah mengembalikan 39 buku barang sitaan kepada tersangka atau pihak keluarga pada Senin (29/9).
"Sebanyak 21 buku kepada tersangka MF alias P. Kemudian ada lima buku terhadap tersangka AR. Lalu ada dua buku tersangka AFY dan sisanya ada 11 buku yang dikembalikan kepada tersangka GLM," ujarnya kepada wartawan, Selasa (30/9).
Abast menerangan penyidik mengembalikan barang sitaan buku karena berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik dan juga evaluasi yang dilakukan, disimpulkan untuk barang bukti buku tidak ada kaitannya secara langsung dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Sehingga barang bukti tersebut, berdasarkan tentunya pasal 46 ayat 1 huruf A KUHAP tentu harus dikembalikan. Hal inilah yang mendasari sehingga kenapa rekan-rekan penyidik khususnya penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur maupun Polres mengembalikan buku kepada pelaku maupun keluarganya," ucapnya.
Ditanya kenapa dari awal buku dilakukan penyitaan, Abast menyebut penyidik dalam proses untuk membuktikan sesuatu kebenaran peristiwa pidana yang terjadi memerlukan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP termasuk juga memerlukan barang bukti.
Ia melanjutkan, terhadap barang bukti yang dimaksud sesuai dengan pasal 39 ayat 1 huruf e ada frase yang mengatakan bahwa barang bukti yang dilakukan penyitaan ini tentu ada kaitan atau ada hubungannya dengan tindak pidana yang dilakukan.
"Oleh karena itu maka telah dilakukan proses penyitaan terhadap buku yang didapatkan oleh penyidik di para pelaku atau tersangka. Yang kemudian, dari hasil pendalaman, dan dari hasil evaluasi barang bukti tersebut, ternyata tidak ada kaitan langsung, maka sesuai dengan prosedur yang ada dalam KUHP, harus dikembalikan kepada pihak dari siapa barang bukti tersebut disita," bebernya.
Alumnus Akpol 1995 ini menegaskan secara keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. "Jadi dilakukan pengembalian, tidak ada lagi proses penyitaan. Per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga," pungkasnya. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto