Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Tangkap Aktivis Asal Jogja Diduga Lakukan Penghasutan saat Kerusuhan di Kediri Kota

M. Mahrus • Selasa, 30 September 2025 | 01:56 WIB
PENJELASAN: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan menangkap aktivis asal Jogja terkait kerusuhan di Kediri Kota. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
PENJELASAN: Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan menangkap aktivis asal Jogja terkait kerusuhan di Kediri Kota. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Ditreskrimum Polda Jatim menangkap M Fakrurozi alias Paul aktivis Jogja diduga terkait dengan kerusuhan di Kediri Kota akhir Agustus 2025 lalu. Paul saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Jawa Timur. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan di rumah tersangka MF alias P Kecamatan Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sabtu (27/9) pukul 15.00.

Saat dilakukan upaya penangkapan di rumah tersangka sendirian dan tidak ada keluarga yang tinggal bersama MF. "Sebelum melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah MF maka penyidik telah melakukan koordinasi dengan ketua RT maupun ketua RW setempat yang ada di lingkungan MF atau P," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (29/9).

Dia menambahkan setelah penangkapan penyidik telah menghubungi keluarga yaitu kakak MF di Batam. Penyidik menghubungi kakak tersangka melalui video call dan ada bukti capture saat video call.

Kemudian saat di Polda Jatim telah ada penasihat hukum yaitu dari YLBHI Surabaya dengan didampingi adik tersangka MF alias P. Oleh penyidik dijelaskan penangkapan tersangka MF alias P. 

"Kemudian dilanjutkan penahanan berkaitan dengan proses dari pengembangan penyidikan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim yaitu terkait perkara yang diproses sebelumnya tersangka SA. Juga berkaitan kasus di Polres Kediri Kota. Kemudian terkait bagaimana prosesnya sehingga MF alias P ditetapakan tersangka maka sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka MF telah dilakukan gelar perkara kemudian ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menuturkan terkait peran tersangka MF alias P sendiri terkait dengan proses yang dilakukan sebelumnya yaitu terhadap tersangka SA yang ada di Kediri.

"Yang bersangkutan komunikasi secara aktif dengan tersangka SA melakukan penghasutan ya untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sehingga diduga yang bersangkutan melanggar pasal 160 KUHP jo 187 KUHP jo 170 KUHP jo 55 KUHP atau turut serta melakukan penghasutan," tegasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Polda Jatim #Kriminal Hari Ini #penyebab #Yogya #Penghasutan #kota #kerusuhan #rusuh #jogja #Berita Jawa Timur #demo #tahanan kota #Ditreskrimum #Berita Kriminal Hari Ini #ditangkap #menghasut #kediri #aktivis #kronologi