RADAR SURABAYA - Sebanyak 20 warga Desa Balesari, Ngajum, Malang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Rabu (24/9) siang.
Mereka melaporkan kasus dugaan pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Sebab tanah yang mereka miliki dan telah bersertifikat hak milik (SHM) sejak tahun 1993, pada tahun 2024 tiba-tiba terbit SHM atas nama orang lain. Laporan tersebut telah teregister nomor LP/B/1197/VIII/2025/SPKT POLDA JAWA TIMUR.
"Saya mendampingi bapak ibu berasal dari Desa Balesari Ngajum Malang. Beliau ini berangkat tadi pagi dalam rangka untuk membuat laporan atas tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik terkait erat dengan tanah-tanah mereka yang dimiliki sejak tahun 1993 sampai dengan sekarang dikuasai oleh mereka semuanya serta sudah memiliki sertifikat hak milik," ujar Mashuhin, kuasa hukum korban, di SPKT Polda Jatim, Rabu (24/9).
Dia menambahkan, pada tahun 2025 para korban atau pemilik tanah yang sudah bersertifikat hak milik itu baru tahu tanahnya muncul sertifikat dobel atau sertifikat ganda atas nama orang lain.
Ini diduga dilakukan oleh oknum-oknum mafia tanah yang terorganisir. Luasnya tidak main main. Diduga mereka korban mafia tanah ini luasnya kurang lebih 73 hektare. "Mereka penduduk biasa saja kok bisa dilakukan sertifikat ganda seperti itu," sebutnya.
Dia menuturkan, untuk saat ini jumlah korban yang melapor ada sekitar 20 orang. Namun tidak menutup kemungkinan nanti akan terus bertambah para korban yang melapor. "Ini ada pemegang hak (SHM) baru namanya MSE. kita gak kenal nama ini. Terlapornya MSE dkk," sebutnya.(rus/gun)
Editor : Guntur Irianto