RADAR SURABAYA - Kecelakaan bus pariwisata rombongan Rumah Sakit (RS) Bina Sehat Jember yang menewaskan sembilan orang terus diselidiki kepolisian. Polres Probolinggo menetapkan sopir bus berinisial AB sebagai tersangka kecelakaan tragis tersebut.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif mengungkapkan, dari hasil penyelidikan Traffic Accident Analysis (TAA), sopir dinilai lalai saat melintas di jalan menurun. "Ia mengganti perseneling dari gigi rendah ke tinggi saat jalanan menurun," terangnya.
Bahkan, saat itu dari hasil penyelidikan ia menekan pedal rem berulang-ulang sehingga menyebabkan kampas rem panas. Hingga menyebabkan rem bolong saat turunan.
Dari hasil analisa, diketahui jika mobil melaju dengan kecepatan 82 kilometer per jam saat sebelum terjadinya kecelakaan. "Jejak benturan sepanjang 60 meter ditemukan di sisi kanan jalan,” kata AKBP Latif.
Akibat kelalaian tersebut, bus kehilangan kendali, menabrak dinding tebing, dan mengakibatkan korban meninggal, luka-luka, kerusakan kendaraan dan rumah warga.
Atas peristiwa itu AB dijerat Pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan."Sangsi pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya. (gun)
Editor : Guntur Irianto