RADAR SURABAYA - AMR, 28, pelaku pembacokan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Bripda A ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 2," ujar Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko, Selasa (16/9).
Akibat perbuatannya pria asal Bangkalan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara hingga saat ini Subdit III Jatanras masih mendalami pelaku lainn yang diduga turut melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim."Untuk pelaku lain masih kita buru," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak kaki kanan pelaku pembacokan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Bripda A di Blega Bangkalan Madura, Jumat (5/9) malam.
Pelaku AMR terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto