Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Pembacokan Anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan Ditetapkan Tersangka

M. Mahrus • Selasa, 16 September 2025 | 23:32 WIB
TERTATIH: AMR pelaku pembacokan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan sempat ditembak kaki oleh anggota. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)
TERTATIH: AMR pelaku pembacokan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim di Bangkalan sempat ditembak kaki oleh anggota. (M MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - AMR, 28, pelaku pembacokan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Bripda A ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. 

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dengan pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat 2," ujar Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Kompol Eko Cipto Mangko, Selasa (16/9).

Akibat perbuatannya pria asal Bangkalan itu terancam hukuman 5 tahun penjara. Sementara hingga saat ini Subdit III Jatanras masih mendalami pelaku lainn yang diduga turut melakukan tindakan penganiayaan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim."Untuk pelaku lain masih kita buru," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menembak kaki kanan pelaku pembacokan terhadap anggota Ditresnarkoba Polda Jatim Bripda A di Blega Bangkalan Madura, Jumat (5/9) malam.

Pelaku AMR terpaksa ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#anggota #Polda Jatim #Kriminal Hari Ini #ditembak #pembacokan #ditresnarkoba #Berita Jawa Timur #kaki #madura #polisi #pelaku #Berita Kriminal Hari Ini #Polri #Mabes Polri #bangkalan #Berita Kepolisian #ditahan #ditetapkan #ditreskrimum polda jatim #tersangka