Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Kejati Jatim Tetapkan Mantan Kepala Dindik Jawa Timur sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi 

Suryanto • Sabtu, 13 September 2025 | 01:21 WIB
DITAHAN: Tersangka SR (rompi merah), Mantan Kepala Dindik Jatim diamankan Kejatim Jatim terkait kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017.(IST/RADAR SURABAYA)
DITAHAN: Tersangka SR (rompi merah), Mantan Kepala Dindik Jatim diamankan Kejatim Jatim terkait kasus dugaan korupsi tahun anggaran 2017.(IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.

Tersangka berinisial SR, yang diketahui merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur pada tahun 2017, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada Kamis (11/9). 

“Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim. SR diduga memiliki peran sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan yang merugikan keuangan negara dalam jumlah besar,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, saat dikonfirmasi Radar Surabaya pada Jumat (12/9). 

SR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penambahan tersangka ini, maka total sudah tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 179,975 miliar. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2025 silam, Kejati Jatim telah lebih dahulu menetapkan H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan JT, yang berperan sebagai pengendali penyedia atau beneficial owner.

Meski ditetapkan sebagai tersangka, SR tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain, yakni perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8,2 miliar.

Windhu menegaskan, proses hukum akan terus berjalan dan penyidikan masih terbuka untuk kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” pungkas Windhu Sugiarto.(sur/gun)

Editor : Guntur Irianto
#Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim #Berita Jawa Timur #kasus #Disdik Jatim #kepala #berita surabaya hari ini #Dinas Pendidikan Jatim #anggaran #penetapan #Tetapkan #mantan #2017 #tersangka #Dugaan #korupsi #tahun #Berita korupsi terkini