Surabaya – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur mengeluarkan surat edaran terkait situasi keamanan di Surabaya dan sekitarnya. Aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak mengenakan seragam dinas dan tidak menggunakan kendaraan berplat merah mulai 1 hingga 4 September 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 800/5815/204.1/2025 tertanggal 30 Agustus 2025 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni.
“Mengingat adanya situasi kondisi keamanan yang kurang kondusif terjadi pada saat ini di wilayah Surabaya dan sekitarnya, maka untuk menjaga keamanan dan keselamatan pegawai pemerintah provinsi Jawa Timur disarankan selama 1 (satu) minggu mulai tanggal 1 s/d 4 September 2025 untuk tidak memakai seragam yang ditentukan namun memakai baju bebas rapi dan tidak memakai kendaraan dinas yang menggunakan plat merah sampai dengan kondisi membaik,” bunyi edaran tersebut.
BKD menegaskan, kebijakan sementara ini berlaku bagi seluruh perangkat daerah di wilayah kerja Surabaya dan sekitarnya. Meski ada penyesuaian pakaian dan kendaraan dinas, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal.
BKD Jatim berharap seluruh ASN mematuhi imbauan tersebut hingga kondisi keamanan kembali kondusif.
Editor : M Firman Syah