Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan Hudiyono, mantan pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tahun anggaran 2017. Penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan lanjutan pada Selasa malam (26/08).
Setelah diperiksa, Hudiyono langsung ditahan dan dibawa ke Rumah Tahanan Kejati Jatim. Sosok Hudiyono dikenal luas di lingkungan birokrasi Jawa Timur. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas serta dipercaya menjadi Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo pada periode 2020–2021. Sebelum pensiun pada tahun 2024, ia mengemban tugas sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
Pasca-pensiun, Hudiyono sempat terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat, namun tidak berhasil lolos ke parlemen.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat dugaan tindak pidana terjadi, Hudiyono menjabat sebagai Kepala Bidang SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ia diduga kuat terlibat dalam persekongkolan dengan seorang rekan dari pihak swasta berinisial JT, yang menyebabkan kerugian negara hampir mencapai Rp180 miliar.
“Jenis barang ditentukan tanpa analisis kebutuhan sekolah penerima. Barang justru berasal dari stok yang dimiliki JT,” ujar Windhu.
Selain itu, proses lelang pengadaan barang disebut telah dikondisikan sehingga pemenang tender ditentukan sejak awal dan diarahkan kepada perusahaan-perusahaan di bawah kendali JT.
Keduanya, Hudiyono dan JT, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Jatim menegaskan bahwa pengusutan kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain. (kvn/mel/fir)
Editor : M Firman Syah