Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pelaku Rudapaksa Anak di Mojokerto Divonis 11 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Muhammad Firman Syah • Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:52 WIB
PN Mojokerto vonis 11 tahun penjara Miftakhul Farid Hakim atas kasus penculikan dan pemerkosaan siswi SD di Ngoro.
PN Mojokerto vonis 11 tahun penjara Miftakhul Farid Hakim atas kasus penculikan dan pemerkosaan siswi SD di Ngoro.

Mojokerto – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara kepada Miftakhul Farid Hakim, 33, terdakwa kasus penculikan dan pemerkosaan siswi SD di Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di Ruang Cakra PN Mojokerto, Senin (25/8). Dalam amar putusan, Farid dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk bersetubuh sesuai dakwaan alternatif pertama JPU, yakni Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan," ujar Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo.

Tri menjelaskan, putusan ini mempertimbangkan sejumlah faktor. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, dilakukan terhadap anak di bawah umur, serta meninggalkan trauma mendalam pada korban. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui kesalahan, dan berjanji tidak mengulanginya.

Baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa, Nurwaendah, menyatakan masih mempertimbangkan langkah banding.

"Kami nanti koordinasi lagi sama yang bersangkutan. Karena kita diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujarnya.

Kasus ini mencuat pada 9 Desember 2024, ketika Farid menculik siswi SD berusia 8 tahun asal Kecamatan Pungging. Korban dibawa ke kebun tebu di Desa Tanjang Rono, Ngoro, lalu dilecehkan. Pelaku sebelumnya berpura-pura menanyakan alamat untuk membujuk korban. Usai melakukan tindakan bejat, ia merampas anting korban dan meninggalkannya.

Tidak berhenti di situ, Farid kembali melakukan aksi serupa terhadap bocah 8 tahun lain asal Kecamatan Mojosari pada 7 Februari 2025. Dengan modus menanyakan alamat sekolah, ia memperkosa korban di area persawahan Kutorejo. Korban sempat berontak, namun pelaku melarikan diri setelah menampar dan memukulnya.

Akhirnya, Farid ditangkap Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto pada 16 Februari 2025 di Desa Curahmojo, Kecamatan Pungging. Saat ditangkap, ia sempat dihakimi massa karena berusaha mengelak, hingga wajahnya babak belur. (gab/fir)

Editor : M Firman Syah
#vonis #anak #penculikan #siswi sd #tersangka #pemerkosaan