Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemuda Mojokerto Beli Motor Pakai Uang Mainan, Polisi Ungkap Modus Penipuan

Muhammad Firman Syah • Minggu, 24 Agustus 2025 | 18:57 WIB
Modus gunakan uang mainan, pemuda, 21, diamankan Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Modus gunakan uang mainan, pemuda, 21, diamankan Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Mojokerto - Aksi penipuan dengan modus uang mainan menggegerkan warga Mojokerto. Seorang pemuda berinisial MH, 21, asal Desa Gempolrawan, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap aparat setelah membeli sepeda motor Honda GL Max menggunakan uang mainan dan membawa kabur kendaraan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan Tim Jatanras Unit Tipidum di Dusun Kedungrawan, Gempolrawan, Kamis (31/7) pukul 16.30 WIB, dipimpin Ipda Edy Santoso.

"Pelaku sempat mengelak, tetapi tidak bisa berkutik saat dipertemukan dengan korban," ujar Fauzy, Sabtu (23/8).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan motor Honda GL Max milik korban di rumah pelaku dalam kondisi sudah dibongkar sebagian. Barang bukti lain yang diamankan yakni STNK dan BPKB, 50 lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, 30 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu, serta pakaian dan tas pinggang yang digunakan saat beraksi.

Kasus ini bermula ketika korban, MF, 15, seorang pelajar asal Kecamatan Ngoro, Mojokerto, menawarkan motornya di grup Facebook DBK Lover pada Jumat (18/7) dengan harga Rp 7,5 juta. MH yang melihat unggahan itu berpura-pura tertarik membeli dan langsung menghubungi korban.

Keduanya sepakat bertemu di warung es kelapa muda di Dusun Donok, Desa Jasem, Ngoro, pada Sabtu (19/7). Untuk meyakinkan korban, MH menunjukkan tas pinggang berisi segepok uang mainan. Tas itu bahkan dititipkan kepada korban agar tampak meyakinkan. Setelah meminta mencoba motor, pelaku tidak pernah kembali. Motor dibawa kabur, dan korban mengalami kerugian hingga Rp 6,2 juta. Ibunya, Sobhikathin, 31, melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

"Selain mengakui perbuatannya, pelaku juga terbukti menyembunyikan motor di rumahnya," tambah Fauzy.

Kini MH ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli, khususnya melalui media sosial.

"Kami juga mengingatkan orang tua agar tidak membekali anak dengan sepeda motor. Selain rawan kecelakaan, juga rawan menjadi korban tindak pidana," tegas Fauzy. (dwi/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#uang mainan #barang bukti #motor #kabur #mojokerto #penipuan