Pamekasan - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan menangkap seorang pria berinisial R, 32, warga Desa Montok, Kecamatan Larangan, karena diduga menganiaya seorang lanjut usia berinisial SB, 60, warga Desa Grujukan. Peristiwa terjadi di sebuah toko kawasan setempat pada Selasa (19/8) sore.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasi Humas AKP Jupriadi menyatakan, pelaku ditangkap sehari setelah kejadian.
"Pelaku penganiayaan terhadap korban inisial SB sudah kami amankan sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya di Desa Montok, Rabu (20/8)," ujar Jupriadi, Jumat (22/8).
Dari hasil penyelidikan, pelaku datang menggunakan motor Scoopy putih sambil membawa pisau dapur yang disimpan di saku celana. Begitu bertemu korban, ia langsung menyerang dengan senjata tajam hingga menyebabkan luka serius di bagian leher, perut, paha dan telunjuk tangan korban.
"Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri. Tim Opsnal Sakera Sakti langsung bergerak cepat. Awalnya identitas pelaku belum diketahui, namun berkat keterangan saksi dan informasi masyarakat, ciri-ciri pelaku berhasil terungkap," jelas Jupriadi.
R kemudian berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku motif aksinya dipicu dendam pribadi. Ia sakit hati karena merasa sering dihina oleh korban sejak satu tahun terakhir.
Akibat serangan tersebut, korban SB harus menjalani perawatan intensif di RSU Mohammad Noer Pamekasan. Kondisinya kini dilaporkan berangsur membaik meski masih dalam pengawasan medis.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya motor Scoopy putih bernopol M 3460 CG, sebilah pisau dapur bergagang kayu, sepasang sandal hitam bertali hijau, serta helm hitam kombinasi merah putih yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (dwi/ris/fir)
Editor : M Firman Syah