RADAR SURABAYA - Seorang gadis 16 tahun Mawar (nama samaran) asal Sidoarjo menjadi korban penyebaran konten asusila yang dilakukan mantan pacarnya AMA, 28, warga Jakarta Selatan. Pelaku akhirnya ditangkap Ditressiber Polda Jatim.
Akibat ulah pelaku korban trauma berat. Kasus tersebut dilaporkan orang tua korban ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Setelah ditindaklanjuti, pelaku AMA berhasil ditangkap di Jakarta Selatan.
Kronologi Penyebaran Konten Asusila Gadis Asal Sidoarjo
Kasubdit II Ditressiber Polda Jatim AKBP Nandu Dyanata mengatakan, tersangka kenal dengan korban pada pertengahan 2024 melalui aplikasi Anonymous.
Setelah perkenalan tersebut kemudian tersangka dan korban rutin komunikasi dengan chat WA. Seiring berjalannya waktu tersangka dan korban semakin dekat. Akhirnya menjalin hubungan jarak jauh.
"Kedekatan antara pelaku dengan korban tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk memulai memberikan perintah melalui pesan chat WA yaitu untuk mengirimkan foto maupun video yang mengandung konten pornografi," ujarnya, Jumat (15/8).
Dia menambahkan, tersangka setelah menjalin hubungan setiap hari menghubungi korban dan meminta kirim foto atau video tanpa busana. Selama satu tahun tersangka mendapatkan kiriman foto atau video tanpa busana sekitar 300 konten.
Namun di tengah perjalanan, hubungan tersangka dan korban mulai renggang. Sebab korban memiliki kenalan lelaki lain. "Karena cemburu, kemudian si pelaku ini juga merasa kecewa, karena minta foto maupun video tidak dikasih akhirnya mengancam kepada si korban. Karena si korban tidak menggubris akhirnya oleh pelaku foto maupun video tersebut disebar di telegram dan medsos," bebernya.
Ia melanjutkan untuk tersangka dan korban tidak pernah bertemu langsung. Selain itu tersangka juga tidak memberikan iming-iming. Hanya saja tersangka memperdayai korban yang masih di bawah umur.
Akibat dari perbuatan tersangka ini mengakibatkan trauma yang sangat besar sekali dialami oleh pihak korban. "Karena dampak dari peristiwa ini trauma tersebut membuat korban tidak mau melanjutkan sekolahnya," ucapnya.
Penyidik, lanjut Nando, melakukan upaya pendampingan melalui psikolog untuk mengetahui kondisi dari pada korban. Selain itu penyidik juga melakukan pendampingan terhadap keluarga korban.
Kaur Penum Subid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Darma Yudanto meniturkan untuk konten asusila yang disebar tersangka tidak dijual. "Tidak ada dijual. Tidak ada unsur ekonominya. Korban perempuan di bawah umur," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ite yaitu pasal 29 untuk pasal 4 undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak 6 milyar rupiah. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto