Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

9.660 Penerima Bansos di Jatim Diduga Main Judol, Dewan Minta Ditindak Tegas

Mus Purmadani • Jumat, 15 Agustus 2025 | 22:31 WIB

 

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da

RADAR SURABAYA - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur Suli Da'im menanggapi temuan data mengenai penyalahgunaan bantuan sosial. Sebesar 9.660 penerima bantuan sosial (bansos) di Jawa Timur yang terindikasi menggunakan dana tersebut untuk judi online.

 "Ini merupakan sebuah ironi yang melukai hati kita semua. Pada dasarnya, bansos merupakan penopang kebutuhan dasar warga yang kurang mampu," ujar politisi PAN ini, Jumat (15/8).

 Baca Juga: Kopdes Merah Putih Bangun PLTS Raksasa, Target 100 GW untuk Desa Mandiri Energi

“Temuan mengenai dugaan penyalahgunaan Bansos harus diusut karena disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kehidupan sosial, ekonomi, dan mental masyarakat," imbuhnya.

 Suli juga memandang bahwa persoalan tersebut adalah peringatan keras terhadap mekanisme penyaluran bansos yang masih memiliki celah besar dalam pengawasan dan verifikasi penerima manfaat. “Kejadian ini bukan sekadar soal moral individu, tetapi juga menyangkut integritas sistem perlindungan sosial di daerah," jelasnya.

 Untuk mengatasi persoalan tersebut, Suli mendesak adanya langkah-langkah strategis yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi, PPATK, dan aparat penegak hukum.

Adapun Langkah-langkah strategis yang dimaksud, antara lain, pertama,     verifikasi ulang dan pencoretan penerima bansos yang terbukti melakukan penyalahgunaan dana untuk judi online. "Pengganti penerima manfaat yang dicoret harus tetap memenuhi kriteria dan punya komitmen untuk tidak menyalahgunakan dana," katanya.

 Kedua, integrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara lintas sektor, sehingga penerima bansos yang terdeteksi dalam aktivitas ilegal dapat otomatis terblokir dari semua jenis bantuan.

Ketiga, edukasi literasi keuangan dan bahaya judi online secara masif di masyarakat dengan menggandeng ormas keagamaan, agar penerima bantuan memahami prioritas penggunaan dana. Keempat, penguatan sanksi hukum bagi penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana, untuk memberi efek jera dan pembelajaran.

 Baca Juga: Tren Sehat, Awali Hari dengan Air Lemon, Tingkatkan Kekebalan dan Pencernaan

Selain itu, Suli mengaku akan mendorong evaluasi total terhadap sistem pendataan dan monitoring penerima bansos. “Bansos harus sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada mereka yang mempermainkan kepercayaan publik” tegasnya

 Penegakkan hukum terhadap penyelahgunaan bansos dan maraknya aktivitas judi online juga harus diiringi oleh program edukasi kepada masyarakat. “Penegakan aturan harus berjalan seiring dengan pembinaan, agar kasus serupa tidak terulang dan kita harus Ingat, setiap rupiah bansos adalah amanah rakyat yang harus digunakan untuk mengangkat martabat hidup, bukan untuk menggadaikannya pada perjudian," pungkasnya. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#dprd jawa timur #judol #KPM (Keluarga Penerima Manfaat) #judi online #penerima bansos