RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengklaim tidak ada polemik setelah Surat Edaran (SE) Bersama diumumkan pekan lalu. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur Eddy Supriyanto mengatakan, saat ini belum ada laporan keluhan mengenai sound horeg di masyarakat.
"Dan, mudah-mudah jangan sampai. Dan aturan ini diterima oleh publik," katanya, Kamis (14/8).
Bakesbangpol Jawa Timur telah berkirim surat ke Kabupaten Kota mengenai SE Bersama Nomor 300.1/ 6902/209.5/2025 itu. Termasuk kepada jajaran Polres dan Dandim. Untuk turut memberikan sosialisasi kepada pengusaha sound dan masyarakat terkait SE.
Baca Juga: Kasasi Dikabulkan, Agnez Mo Akhirnya Bebas dari Denda Rp 1,5 Miliar
Kepolisian dan Satpol PP di daerah saat ini terus memantau mengenai tata pelaksanaan sound horeg di wilayahnya. Khususnya untuk memastikan acara sound horeg tetap sesuai ketentuan. Misalnya untuk pelenggaran sound statis di mana tempat sudah ditentukan. Seperti pertunjukan musik, seni budaya di tempat terbuka maksimal 120 dBA.
Sementara untuk sound system yang digunakan perbindah pindah, seperti acara karnaval, suara sound diminta lebih pelan. Yakni maksimal 85 dBA.
Menurut dia, masyarakat diperbolehkan untuk melapor jika merasa keberatan dan tertanggu. Atas tampilan sound horeg di lingkungannya. Dia menyakini, dengan batasan yang dibuat lewat SE, keluhan atas penyelenggaran sound system tak terjadi.
Baca Juga: Dewan Soroti Seragam Sekolah Beda Warna, Wali Kota Surabaya Cak Eri Mengaku Bingung
"Pada intinya kan kami tidak melarang total. Aturan yang disepakati oleh Pemprov Jatim, TNI, dan Kepolisian itu dibuat agar penyelenggaran sound horeg sesuai norma hukum dan susila di masyarakat," jelasnya.
Saat ini, berdasar data Bakesbangpol Jawa Timur, ada sekitar 160 pengusaha sound horeg. "Mereka yang ingin menyelenggarakan acara diminta untuk ke kepolisian serta daerah masing-masing," katanya.
Dalam SE yang diumumkan ke publik pada Sabtu 9 Agustus 2025 itu, diatur memang berbagai persyaratan acara sound system. Di antaranya penyelenggara wajib bertanggung jawab jika ada korban jiwa dan materiil seperti kerukasan fasum yang diakibatkan suara keras. SE juga mengatur pencabutan izin pengusaha sound jika melanggar aturan. (*)
Editor : Lambertus Hurek