RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama DPRD Jatim menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Senin (11/8).
Kepala Bappeda Jatim Mohammad Yasin mengatakan, kesepakatan ini mengakomodasi sejumlah hal penting. Salah satunya penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hasil audit BPK sebesar Rp 4,7 triliun. Selain itu, ada peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp 279 miliar yang sebagian besar berasal dari pajak daerah Rp 103 miliar, sisanya dari retribusi daerah.
Kesepakatan juga menegaskan komitmen pemenuhan belanja wajib yang belum terpenuhi dalam APBD murni, seperti belanja pegawai dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP).
Yasin menyebut ada penambahan anggaran untuk program prioritas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Di antaranya, ketahanan pangan, pengendalian inflasi, pendidikan, dan kesehatan. “Ini yang akan kita tambahkan anggarannya,” ujarnya.
Proses pembahasan masih berlangsung di tingkat komisi dan fraksi. Setelah itu, Gubernur Khofifah akan menyampaikan Rancangan Perubahan APBD 2025 untuk disahkan. (mus)
Editor : Lambertus Hurek