Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemprov Jatim Tetapkan Aturan Resmi Penggunaan Sound Horeg

Muhammad Firman Syah • Minggu, 10 Agustus 2025 | 20:22 WIB
Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SE penggunaan pengeras suara
Gubernur Jawa Timur mengeluarkan SE penggunaan pengeras suara

Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan aturan penggunaan sound system atau sound horeg melalui Surat Edaran (SE) Bersama yang ditandatangani Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin pada (6/8).

SE Bersama Nomor 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025, dan SE/10/VIII/2025 ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta memastikan penggunaan pengeras suara tidak melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

"Aturannya kita buat dalam SE Bersama untuk mengatur penggunaan sound system agar tidak mengganggu ketertiban, ketentraman umum dan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan dan norma hukum," ujar Khofifah, Sabtu (9/8).

Aturan membedakan batas kebisingan antara penggunaan statis dan bergerak. Sound system statis untuk kegiatan kenegaraan, konser, atau seni budaya di ruang terbuka maupun tertutup dibatasi maksimal 120 dBA.

Sound system nonstatis seperti pada karnaval, unjuk rasa, atau penyampaian pendapat dibatasi maksimal 85 dBA.

Kendaraan pengangkut sound system pada kegiatan tersebut wajib memenuhi syarat Uji Kelayakan Kendaraan (Kir).

Pengeras suara nonstatis wajib dimatikan saat melintasi rumah ibadah saat ibadah berlangsung, rumah sakit, saat ada ambulans membawa pasien, dan saat melewati area pendidikan saat proses belajar mengajar.

SE Bersama melarang penggunaan sound system untuk kegiatan yang melanggar norma agama, kesusilaan, dan hukum, termasuk membawa atau mengonsumsi minuman keras, narkotika, melakukan pornografi/pornografi, hingga membawa senjata tajam atau barang terlarang.

"Dan yang terpenting penggunaan sound system harus menjaga ketertiban, kerukunan, tidak menimbulkan konflik sosial dan tidak merusak lingkungan dan fasilitas umum," tegas Khofifah.

Seluruh kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk penggunaan sound system, wajib mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara harus membuat surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab atas korban jiwa, kerugian materiil, kerusakan fasilitas umum, atau properti warga, yang ditandatangani di atas materai.

Jika ditemukan penyalahgunaan narkotika, minuman keras, pornografi, anarkisme, tawuran, atau tindakan pemicu konflik, kepolisian berhak menghentikan acara dan memproses penyelenggara sesuai hukum yang berlaku.

"Dalam aturan SE Bersama ini semua sangat detail dan rigid. Kami berharap acuan ini menjadi perhatian bersama. Kegiatan menggunakan pengeras suara tetap dibolehkan dengan penegakan batasan dan aturan yang telah dirumuskan bersama," pungkas Khofifah. (man/ris/fir)

Editor : M Firman Syah
#pengeras suara #khofifah #aturan #sound horeg #penetapan #jatim