Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Belum Sebulan, Pemutihan Pajak di Jatim Sudah Sasar 511.178 Wajib Pajak

Mus Purmadani • Jumat, 8 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Tukang ojek manfaatkan kebijakan pemutihan pajak di  Jawa Timur. (IST)
Tukang ojek manfaatkan kebijakan pemutihan pajak di Jawa Timur. (IST)

RADAR SURABAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada tahun keenam ini disambut antusias masyarakat. Belum genap sebulan, program ini telah dimanfaatkan oleh 511.178 wajib pajak dari berbagai daerah di Jawa Timur, dengan total pembebasan PKB mencapai Rp830,6 juta.

"Alhamdulillah, program pemutihan kali ini disambut baik masyarakat. Ini bagian dari upaya kami melindungi kelompok rentan dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya pajak dalam pembangunan," ujar Khofifah, Jumat (8/8).

Sejak diluncurkan pada 14 Juli hingga 6 Agustus 2025, program ini membebaskan Rp385.641.500 untuk pajak progresif dan Rp445.034.500 untuk pajak kelompok rentan ekonomi.

Khofifah menyebut, tingginya respons mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap kebijakan fiskal yang memberi keringanan nyata. Program ini bukan sekadar insentif fiskal, tapi bentuk kehadiran negara dalam meringankan beban ekonomi rakyat.

Kebijakan tahun ini tidak hanya membebaskan denda keterlambatan, tetapi juga tunggakan pajak bagi kelompok rentan seperti pengemudi ojek online, masyarakat kurang mampu, dan pelaku usaha kecil yang kesulitan membayar pajak karena keterbatasan ekonomi.

"Dalam banyak kasus, keterlambatan bukan karena tidak patuh, tapi karena tidak mampu. Maka kami hadir dengan kebijakan yang empatik dan relevan," tegas Khofifah.

Selama sebulan program berjalan, tercatat 2.246 transaksi berasal dari masyarakat kurang mampu sesuai data P3KE, dengan total pembebasan Rp171.584.500.

Selain itu, terdapat 2.962 transaksi dari pengemudi ojek online dengan nilai pembebasan Rp255.302.500. Sementara pelaku usaha kecil pemilik kendaraan roda tiga melakukan 193 transaksi dengan total pembebasan Rp18.147.500.

Khofifah menegaskan, pendekatan fiskal ini tak hanya untuk meningkatkan penerimaan daerah, tetapi juga mengedepankan keadilan sosial demi menjaga kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan. (*)

Editor : Lambertus Hurek
#Ojek Onlie #Khofifah Indah Parawansa #pajak kendaraan bermotor #Gubernur Jawa Timur (Jatim) #pemutihan pajak