RADAR SURABAYA - Polda Jatim membongkar kasus pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi di Malang. Satu orang pemilik pangkalan MA, 49, warga Malang ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan Mapolda Jatim.
Kaur Penum Subid Penmas Bidhumas Polda Jatim Kompol Gandi Dharma Yudanto mengatakan, kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi diungkap oleh Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim di wilayah Malang Kamis (31/7).
Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi dari masyarakat bahwa setiap hari di gudang tersangka dilakukan kegiatan pengoplosan atau pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi ke tabung gas ukuran 12 kg yang nonsubsidi.
"Tersangka MA, 49, alamat di Malang. Tersangka melakukan pemindahan isi gas dari tabung gas elpiji 3 kg subsidi ke tabung gas 12 kg nonsubsidi selama satu tahun," ungkapnya, Selasa (5/8).
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa menambahkan, modus tersangka membeli tabung gas elpiji 3 kg subsidi dari agen-agen yang ada di Malang. Setiap tabung gas elpiji 3 kg dibeli tersangka dengan harga Rp 17, 5 ribu.
Setelah terkumpul, tabung gas elpiji 3 kg dibawa ke gudang. Kebetulan tersangka MA juga memiliki pangkalan tabung gas elpiji. Tabung gas elpiji 3 kg tersebut lalu isinya dipindah atau dioplos ke tabung gas elpiji 12 kg.
Caranya tersangka meletakkan tabung gas elpiji 12 kg kosong di atasnya diletakkan es batu di atas kepala tabung gas. Kemudian dipasangkan regulator di atas tabung gas elpiji 12 kg. Lalu tabung gas elpiji 3 kg subsidi dipasangkan regulator dengan posisi terbalik di atas tabung gas 12 kg.
"Pemindahan gas ukuran 3 kg subsidi ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg membutuhkan kurang lebih 4,5 tabung gas elpiji 3 kg. Tersangka memproduksi elpiji suntik sebanyak 5-6 tabung gas elpiji 12 kg per hari," jelasnya.
Damus menerangkan, setelah gas dipindahkan ke tabung gas 12 kg ditutup dengan segel dan elpiji dijual di wilayah Malang. Tabung gas epliji ukuran 12 kg itu oleh tersangka dijual dengan harga Rp 190 ribu hingga Rp 195 ribu.
"Estimasi keuntungan selama setahun yang didapatkan tersangka sekitar Rp 160, 2 juta," terangnya.
Ia melanjutkan untuk tersangka mendapatkan segel tabung dari membeli online. Sementara untuk mendapatkan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dari delapan agen di wilayah Malang. "Per agen, kurang lebih ada 80-100 tabung melon," bebernya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana yang telah diubah dalam undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman maksimal yaitu 6 tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto