Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Fuad Benardi: Mobil Listrik Bebas PKB, Daerah Tak Dapat Manfaat

Mus Purmadani • Minggu, 3 Agustus 2025 | 00:31 WIB
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Fuad Benardi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Fuad Benardi

RADAR SURABAYA - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur Fuad Benardi, angkat bicara soal Kebijakan bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan listrik.

Menurutnya, kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menggerus Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini bersumber dari sektor pajak kendaraan.

"Yang menanggung beban jalan itu kan provinsi, kota, dan kabupaten. Sementara mobil listrik, terutama yang mewah, tidak memberikan kontribusi melalui PKB. Padahal jalan yang dilalui itu milik daerah," ujar Fuad, Sabtu (2/8).

Anggota Komisi C ini juga menyoroti bahwa meskipun mobil listrik ramah lingkungan dan menjadi tren positif, namun tidak adanya pungutan PKB, khususnya pada kendaraan dengan harga di atas Rp 500 juta, menjadi masalah baru.

"Mobil listrik berkembang, itu bagus. Tapi harus dipikirkan juga soal pembatasan. Kalau harganya di atas Rp 500 juta, seharusnya bisa dikenakan pajak," tegas putra sulung Tri Rismaharini ini.

Menurut Fuad, saat ini daerah tidak mendapatkan apa pun dari pertumbuhan mobil listrik karena kebijakan PKB nol persen berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2023.

Padahal, PKB adalah sumber utama PAD yang digunakan untuk perbaikan jalan dan pembangunan infrastruktur daerah lainnya.

Meski disebut bebas pajak, mobil listrik tetap dikenai beberapa biaya administrasi, seperti SWDKLLJ Rp 143.000, Penerbitan STNK Rp 200.000, Penerbitan TNKB Rp100.000. Sehingga total pajak tahunan mobil listrik di tahun pertama mencapai Rp 443.000.

Di tahun kedua hingga keempat, hanya perlu membayar Rp 343.000. Sedangkan di tahun kelima, karena adanya pergantian plat nomor, jumlahnya menjadi Rp 493.000.

Jika diakumulasikan, total biaya pajak selama lima tahun hanya sekitar Rp 1.965.000, jauh lebih murah dibanding mobil berbahan bakar minyak (BBM).

Fuad mengingatkan bahwa insentif mobil listrik perlu dievaluasi agar tidak membebani keuangan daerah, terutama dalam pemeliharaan jalan dan fasilitas publik lainnya.

Dia menyarankan agar mobil listrik kelas premium tetap dikenakan pungutan pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.

"Jalan rusak tetap harus diperbaiki, dan itu butuh dana. Kalau PAD berkurang karena PKB hilang, lalu dananya dari mana?" tandasnya. (mus/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#pkb #Fraksi #pdip #kendaraan #jatim #dprd #bermotor