RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur masih membahas regulasi terkait penggunaan sistem audio berdaya tinggi atau sound horeg.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyebut regulasi tersebut perlu bersifat holistik dan mempertimbangkan pandangan kepala daerah setempat.
"Itu masih dibahas. Ibu Gubernur sedang mempertimbangkan dan berdiskusi. Nanti kita lihat hasilnya," ujar Adhy di Malang, Kamis (24/7).
Menurutnya, pemerintah tidak akan melarang secara mutlak, melainkan mengatur agar pelaksanaan sound horeg tidak menimbulkan gangguan.
Apalagi, pemprov tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan larangan resmi dalam bentuk surat edaran.
Jika penggunaan sound horeg menyebabkan kerusakan atau melanggar norma, maka kegiatan tersebut tidak diperbolehkan. Pemprov juga menyoroti dampaknya terhadap ekosistem ekonomi masyarakat.
Sementara itu, MUI Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg jika penggunaannya berlebihan, melanggar syariat, serta mengganggu ketertiban. MUI menilai teknologi audio tetap bisa bermanfaat asal sesuai syariat.
Dari sisi kesehatan, MUI mengacu pada batas aman pendengaran 85 desibel (dB) selama delapan jam, sesuai rekomendasi WHO.
Menanggapi keluhan masyarakat soal kebisingan, Polda Jawa Timur turut mengeluarkan imbauan larangan kegiatan sound horeg. Regulasi resmi dari Pemprov Jatim pun masih dalam tahap kajian menyeluruh.
Editor : Rahmat Adhy Kurniawan