Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Perkuat Pengawasan WNA, Imigrasi Surabaya Gandeng Pelaku Usaha Akomodasi melalui Sosialisasi APOA

Suryanto • Kamis, 24 Juli 2025 | 01:39 WIB
EFEKTIF: Petugas Imigrasi Surabaya memandu kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
EFEKTIF: Petugas Imigrasi Surabaya memandu kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

RADAR SURABAYA – Dalam upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya menggelar kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) di Hotel JW Marriott Surabaya, Rabu (22/7).

Kegiatan ini melibatkan pemilik dan pengelola hotel, apartemen, penginapan, serta perwakilan dari instansi pemerintah daerah. Sosialisasi bertujuan memperkenalkan APOA sebagai platform digital resmi untuk pelaporan keberadaan WNA yang menginap, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Keimigrasian.

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Rio Andrireza, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan orang asing kini membutuhkan kolaborasi aktif dari pelaku usaha akomodasi.

Baca Juga: Imigrasi Surabaya Gerebek Tujuh WNA, Berasal dari Bangladesh dan Malaysia

“Melalui aplikasi APOA, kita membangun sistem pengawasan WNA yang modern, cepat, dan akuntabel. Peran aktif pengelola akomodasi sangat menentukan keberhasilan sistem ini,” ujar Rio.

Sesi materi utama disampaikan oleh Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian, Regi Haris Sasongko, yang menjelaskan bahwa pelaporan WNA bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan mandat hukum.

Baca Juga: Layanan Pembuatan Paspor, Polda dan Ditjen Imigrasi Jatim Sediakan 1.079 untuk Pemohon

“Ketidakpatuhan terhadap pelaporan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif,” tegas Regi.

Ia menjelaskan bahwa APOA hadir sebagai solusi digital yang mempermudah proses pelaporan mulai dari registrasi, unggah data paspor, hingga pencatatan waktu check-in dan check-out WNA. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur ekspor data untuk pelaporan berkala secara efisien.

Baca Juga: Kanwil Ditjen Imigrasi dan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jatim Gelar Entry Meeting Audit Ketaatan PBJ

Dalam sesi diskusi, peserta aktif mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari kendala teknis, pelibatan pihak ketiga, hingga mekanisme pelaporan di unit non-hotel seperti apartemen dan asrama. Tantangan komunikasi dengan tamu asing dan kompleksitas operasional juga menjadi topik diskusi yang cukup hangat.

Menutup kegiatan, Imigrasi Surabaya mengimbau seluruh pelaku usaha akomodasi untuk segera melakukan registrasi APOA jika belum terdaftar, serta menjaga komunikasi aktif dengan kantor imigrasi setempat.

“Pelaporan keberadaan WNA bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari kontribusi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” pungkas Regi.

Melalui kegiatan ini, Imigrasi Surabaya berharap terwujudnya ekosistem pengawasan keimigrasian yang lebih tangguh, adaptif terhadap teknologi, dan responsif terhadap dinamika global. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#wna #pelaku usaha #imigrasi #APOA #pengawasan