Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Karnaval Ricuh Gara-Gara Sound Horeg, Pemkot Malang Ambil Langkah Tegas

Muhammad Firman Syah • Kamis, 17 Juli 2025 | 17:47 WIB
Pemerintah Kota Malang secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat menyusul insiden kericuhan saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun
Pemerintah Kota Malang secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat menyusul insiden kericuhan saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun

Malang - Pemerintah Kota Malang secara resmi melarang penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat menyusul insiden kericuhan saat karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7).

Larangan ini diterbitkan setelah rombongan karnaval melintasi Jalan Budi Utomo dengan sistem suara berdaya tinggi. Seorang warga, MA, 57, memprotes karena suara bising tersebut mengganggu anaknya yang tengah sakit. Protes tersebut tidak diindahkan, hingga terjadi adu fisik antara suami MA, RM, 55, dengan salah satu peserta karnaval.

RM mengalami luka di pelipis akibat pukulan dan sempat melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun, laporan dicabut setelah mediasi yang difasilitasi oleh pihak kelurahan berakhir damai.

Baca Juga: Sound Horeg Diminta Patuhi Aturan Pemerintah dan Fatwa MUI
Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Kota Malang bersama Polresta Malang Kota menyatakan pelarangan total penggunaan sound horeg dalam acara publik. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban umum serta mengantisipasi potensi konflik sosial akibat penggunaan perangkat suara berlebihan.

Baca Juga: MUI Jatim: Sound Horeg Lebih Banyak Menimbulkan Kerusakan dan Mudharat yang Nyata
“Kami tegaskan, sound horeg dilarang di seluruh wilayah Kota Malang karena efek destruktifnya,” ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli.

Polisi juga menekankan pentingnya koordinasi sebelum menggelar kegiatan masyarakat yang melibatkan pengeras suara. Setiap agenda yang bersifat keramaian wajib melalui rapat koordinasi dan penerapan standar ketertiban untuk mencegah insiden serupa.

Larangan ini berlaku efektif tanpa batas waktu hingga ada regulasi baru yang mengatur secara khusus penggunaan sistem audio dalam kegiatan publik.

Editor : M Firman Syah
#malang #pemkot malang #sound horeg #dilarang