Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemutihan PKB Jatim 2025, Berlaku Khusus Untuk Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu

Mus Purmadani • Kamis, 17 Juli 2025 | 01:00 WIB
Drive ojek online saat mengantre membayar pajak kendaraan bermotor.
Drive ojek online saat mengantre membayar pajak kendaraan bermotor.

RADAR SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan kebijakan Pembebasan Pajak Daerah 2025. Kebijakan yang diterapkan dalam rangka Memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini berlaku serentak di seluruh Jatim mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Melalui program ini, Pemprov Jatim ingin meringankan beban masyarakat Jatim, khususnya mereka dengan kondisi ekonomi kurang mampu.

Lewat kebijakan ini, Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB tahun 2024 dan tahun sebelumnya.

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok.

Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda 2 yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan syarat PKB pokok maksimal sampai Rp 500 ribu, roda 2 ojek online, dan roda 3 dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp 500 ribu.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.

Serta menerapkan tambahan kebijakan berupa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non subsidi disamakan dengan subsidi. Sedangkan besaran PKB dan BBNKB ditetapkan tidak naik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono mengungkapkan program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.

”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” terang Bobby.

Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.

”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak tahun 2025 saja. 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” kata Bobby.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak.

”Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” jelas Bobby.

Sementara itu Koordinator Ojol Surabaya, Yuniawati atau yang akrab disapa Mbok Ma, membenarkan kebijakan Penghapusan Pajak Daerah yang diterapkan Pemprov Jatim sangat bermanfaat, khususnya bagi para driver ojol.

Dia pun menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Jatim, terutama kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa atas kebijakan yang dinilai berpihak kepada masyarakat lemah ini.

”Kami sangat bahagia. Kami sangat berterima kasih kepada Ibu Gubernur Khofifah Indar Parawansa dengan adanya program ini yang sudah berjalan selama 6 tahun ini. Banyak sekali kemudahan yang sudah diberikan Gubernur Khofifah kepada kami, para driver ojol di Jawa Timur,” kata dia.

Mbok Ma pun berharap kebijakan semacam ini tetap berlanjut di tahun-tahun depan. Juga, ada kebijakan lain yang turut membantu para driver ojol.

”Harapannya bisa juga memberikan kepada kami langkah-langkah selanjutnya supaya driver ojol lebih bisa berkembang dan menjadi masyarakat Jatim yang berdaya dan diandalkan,” ucap dia.

Hal senada juga disampaikan driver ojol lainnya Nurul Aini. Warga Bulak Rukem Timur IE, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, menyatakan diri datang ke Samsat Manyar untuk mendapatkan keringanan pajak kendaraan bermotor.

Sebab, pajak kendaraan untuk sepeda motor miliknya telah lewat masa berlakunya. Jikapun diurus, dia akan dikenai denda. Sementara, kondisi ekonominya sedang agak sulit.

”Soalnya ini bertepatan dengan anak masuk sekolah. Kan kita beli kebutuhan anak untuk sekolah dulu,” ujar Nurul.

Nurul yang menekuni profesi sebagai driver ojol sejak 2017 mengaku sebenarnya dia tidak pernah terlambat membayar pajak.

Apalagi, setiap tahunnya Pemprov Jatim memberikan keringanan berupa pembayaran PKB hanya sebesar Rp35 ribu khusus untuk para driver ojol.

”Misalkan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sekian, berapa ratus ribu gitu, kita cukup bayar Rp35 ribu,” katanya.

Sayangnya, tahun ini Nurul tak bisa membayar PKB tepat waktu. Akibatnya, PKB motornya mati dan cukup berisiko jika motornya tetap digunakan. Ia pun berharap tahun ini kebijakan tersebut tetap berlaku.

Total ada sekitar 300 driver ojol yang beroperasi di seluruh Surabaya yang memanfaatkan kebijakan Penghapusan Pajak Daerah 2025 hari ini melalui Samsat Manyar.

Mereka berasal dari beragam penyedia jasa layanan online, baik itu Gojek, Grab, Shopeefood, maupun Maxim. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#pembebasan pajak daerah #pkb #ojol #warga kurang mampu #bbnkb #Jawa Timur #pajak kendaraan bermotor #Ojek Online #pemprov jatim