RADAR SURABAYA – Seorang pria berinisial WAS (46), warga Kecamatan Tikung, Lamongan, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara usai diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak perempuan di bawah umur yang masih bersaudara.
Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial QN (5) menceritakan kepada orang tuanya soal perlakuan tidak pantas yang dialaminya saat berada di rumah pelaku, Jumat (4/7).
“Pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,” ujar Hamzaid, Rabu (16/7).
Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Tikung langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya diamankan di rumahnya dengan bantuan warga sekitar.
Kepada penyidik, WAS mengakui telah melakukan perbuatan bejat itu sebanyak lima kali. Rinciannya, satu kali terhadap QN dan empat kali terhadap adiknya, VN (3), dalam rentang waktu 26 Juni hingga 3 Juli 2025.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian anak-anak yang dikenakan korban saat kejadian. Barang bukti tersebut kini dijadikan bagian dari proses penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di dalam rumah maupun saat beraktivitas di lingkungan sekitar. (*)
Editor : Lambertus Hurek