Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditahan Polda Jatim, Rudapaksa Anak di Kolam Renang dan Tiga Lokasi Berbeda

M. Mahrus • Rabu, 16 Juli 2025 | 20:25 WIB
PROSES : Tersangka DBH yang berprofesi sebagai pemuka agama di Blitar ditahan Ditreskrimum Polda Jatim karena melakukan rudapaksa anak di gereja. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
PROSES : Tersangka DBH yang berprofesi sebagai pemuka agama di Blitar ditahan Ditreskrimum Polda Jatim karena melakukan rudapaksa anak di gereja. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - DBH seorang oknum pemuka agama asal Sukorejo, Blitar, ditahan Polda Jatim. Pria 67 tahun itu ditetapkan tersangka dan ditahan karena melakukan rudapaksa terhadap tiga anak di bawah umur. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan tersangka di tempat tinggal korban yang ada di lingkungan tempat ibadahnya. 

Kasus rudapaksa terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa mendapatkan tindakan rudapaksa dari tersangka. Pihak orang tua korban lalu melaporkan kasus tersebut ke polisi. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jatim telah menangkap tersangka DBH, 67, warga Sukorejo Blitar yang melakukan tindak pidana terhadap beberapa korban anak di bawah umur.

"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan sejak tanggal 11 Juli 2025 di rumah tahanan Polda Jatim," ungkapnya, Rabu (16/7). 

Abast menjelaskan, modus operandi tersangka melakukan perbuatan terhadap beberapa korban anak dengan cara memegang bagian vital milik korbannya. 

Kronologi Rudapaksa Oknum Pendeta di Blitar 

Kronologisnya, lanjut Abast, bahwa pada saat itu pelapor orang tua korban inisial TKD beserta anak-anaknya sejak tahun 2021 sampai 2022 tinggal menempati salah satu ruangan di lingkungan sebuah gereja. 

"Tsk DBH yang saat ini ditangkap sering mengajak korban berjalan-jalan dan berenang. Di samping itu tersangka DBH melakukan aksi pada para korbannya sejak tahun 2022 sampai 2024," terangnya. 

Baca Juga: Jadi Admin Judi Online, Dua Pria Ini Disidang di PN Surabaya

Aksi perbuatan keji itu juga dilakukan di ruang kerja, kamar, ruang keluarga, kolam renang dan dilakukan di home stay. 

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 jo pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. 

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, hubungan dari pelaku dan korban, awalnya dari orang tua korban. Kemudian, orang tua korban yang juga pelayan tempat ibadah yang sama ini ditampung di rumah ibadah atau tempat pelaku.

"Berkaitan dengan profesi tersangka yakni pemuka agama. Salah satu pemuka agama di sebuah gereja di Blitar," bebernya. 

Ia menuturkan dalam melakukan aksinya tersangka mengajak korban dan melakukan bujuk rayu. Tidak ada iming-iming diberikan sesuatu.

Ditanya terkait penetapan tersangka lama apakah ada intervensi tersangka ke korban , Widi Atmoko menyebut tidak ada. "Proses pidana ini minim saksi. Saksi dari para korban. Sehingga penyidik harus mengumpulkan alat bukti sebagaimana pasal 184 KUHP. Jadi ada keterangan saksi-saksi kita perdalam. Kemudian petunjuk, bukti surat," bebernya.

Sementara Asisten Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan Kementerian PPA, Ciput Eka Purwianti mengapresiasi Kapolda Jatim dan jajaran penyidik Ditreskrimum Polda Jatim yang serius menangani pengaduan ini dan berproses dari akhir tahun 2024.

"Keempat korban dan keluarganya sekarang dalam perlindungan LPSK dan kami kementerian PPA. Kami tentunya berharap proses ini akan terus berjalan denhan cepat karena demi kepentingan terbaik kepada korban yaitu empat anak ini," ucapnya. 

Pihaknya menyampaikan, kondisi pengaduan ini menyebabkan korban harus dipindah tempat. Selain itu tentunya harus betul dilakukan pendekatan humanis dalam proses nanti sidang-sidang yang akan berjalan. 

"Kami percaya kepada seluruh aparat penegak hukum dan penyidik yang telah menahan pelaku yang akan nanti melengkapi berkas hingga P-21 dan proses persidangan yang akan berjalan. Kami harapkan betul-betul menghormati hak-hak anak dan mendapat perlindungan privasi dan juga memastikan mereka tidak mempertemukan dengan korban di proses penyidikan maupun pemeriksaan atau di persidangan," tandasnya. (rus/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#berita blitar #Polda Jatim #korban #modus #Rudapaksa #anak #orang tua #blitar #pemuka agama #pendeta #di bawah umur #kriminal blitar #Sukorejo #Berita Kriminal Hari Ini #ditangkap #blitar hari ini #ditahan #ditreskrimum polda jatim #berita pencabulan #oknum #iming-iming #kronologi