Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tidak Ada yang Diberhentikan, Semua Usulan Pemprov Jatim Terkait PPPK Disetujui Pemerintah Pusat

Mus Purmadani • Rabu, 16 Juli 2025 | 19:37 WIB
Ilustrasi PPPK Pemprov Jatim saat penyerahan SK.
Ilustrasi PPPK Pemprov Jatim saat penyerahan SK.

RADAR SURABAYA - Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai non ASN yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah memenuhi ketentuan Surat Edaran Menteri PAN RB No 15 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh dan SE Menpan RB No 16 tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.    

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur Indah Wahyuni mengatakan, sebanyak 28.000 pegawai non ASN di lingkup Pemprov Jatim itu semuanya sudah diketahui penempatannya dan memang dibutuhkan terutama untuk kebutuhan guru.

"Anggaran gajinya berasal dari belanja pegawai untuk PPPK penuh. Sedangkan P3K paruh waktu gajinya berasal dari belanja jasa," ujarnya, Rabu (16/7).

Wanita yang akrab disapa Yuyun ini mengatakan munculnya kebijakan pemerintah pusat terkait PPPK penuh dan paruh waktu serta moratorium pegawai honorer sejak tahun 2024 itu banyak diinisiasi dari Pemprov Jatim.

Saat berkordinasi dengan Komisi II DPR RI maupun Menpan RB terkait persoalan tenaga honorer yang banyak dikeluhkan pemerintah daerah karena membebani anggaran, akan tetapi di satu sisi juga sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pegawai. 

"Alhamdulillah usulan Pemprov Jatim disetujui pemerintah pusat sehingga kami tidak ada untuk memberhentikan pegawai honorer. Sebelum pengangkatan P3K, kami lakukan test dulu, lalu setelah diterima pun kami cek lagi ada nggak anggaran gajinya sehingga tidak ada yang lulus test namun tidak segera diangkat dan bekerja," ungkapnya. 

Lebih lanjut Yuyun mengatakan, persoalan yang masih dihadapi beberapa pemerintah kabupaten/kota di Jatim terkait pegawai P3K yang belum bekerja kendati sudah menerima SK itu disebabkan mereka tidak memiliki data kepegawaian yang valid akibat tidak terpusat di BKD.

Bahkan, masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bisa mengangkat pegawai honorer sesuai kebutuhan tanpa koordinasi dengan BKD sehingga ketika ada peraturan baru, mereka tidak sanggup memenuhi kebutuhan anggaran gaji pegawainya dan  terpaksa dirumahkan sementara. 

"P3K yang sudah menerima SK, saya kira tidak perlu risau karena mereka akan segera bekerja dan digaji sesuai dengan besaran gaji sebelum berubah status menjadi P3K, kalau pemerintah daerahnya sudah memiliki kemampuan keuangan yang memadai," katanya.   

Kelemahan utama pemkab/pemkot di Jatim terkait kepegawaian itu karena mereka tidak mempunyai data kepegawaian yang valid sehingga saat dihimpun menjadi satu di BKD, datanya membludak dan membebani APBD. 

"Kalau memiliki data kepegawaian yang baik dan rekrutmen pegawai disesuaikan dengan kebutuhan, saya kita APBD tidak akan terbebani" pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#asn #pppk #bkd jatim #organisasi perangkat daerah #PPPK Paruh Waktu #pegawai non ASN #pemprov jatim