RADAR SURABAYA – Komisi B DPRD Jawa Timur saat ini sedang fokus mengawal penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.
Wakil Ketua Komisi B, Chusni Mubarok mengatakan pihaknya sudah turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi. Salah satu daerah yang dikunjungi adalah wilayah tambak garam di Madura.
“Banyak petambak garam yang mengeluhkan soal sulitnya memasarkan hasil produksi mereka dan harga garam yang rendah,” kata politisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurutnya, petambak garam perlu didorong agar bisa naik kelas, bukan hanya dari segi jumlah produksi, tapi juga kualitasnya agar bisa diterima pasar. Apalagi, untuk masuk ke pasar industri, garam rakyat harus memenuhi beberapa standar tertentu.
Chusni menegaskan pentingnya pendampingan dari pemerintah. Pendampingan itu bisa berupa sosialisasi soal standar industri, pelatihan, bantuan alat, hingga modal usaha. “Tujuannya agar petambak garam bisa bersaing dan produknya diterima oleh pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pelopor Petambak dan Pedagang Garam Madura (P4GM), Aufa Marom, berharap agar usulan dari petambak garam Madura benar-benar ditindaklanjuti DPRD Jatim.
Menurutnya, salah satu tujuan utama dari Raperda ini adalah untuk mengendalikan peredaran garam impor di Jawa Timur, setidaknya sampai tercapainya target swasembada garam pada 2028.
“Kami harap DPRD bisa melibatkan semua pihak agar uji materi Raperda ini tidak berubah-ubah. Harus menyentuh langsung ke persoalan pokok. Mengingat 80 persen industri pengolahan garam ada di Jatim,” kata Aufa.
Ia juga meminta DPRD bisa membedakan mana yang masuk kategori perlindungan dan mana yang termasuk pemberdayaan, sesuai dengan kondisi riil petambak garam saat ini dan sejalan dengan program percepatan swasembada garam seperti dalam Perpres 17/2025.
Aufa juga menyoroti peran PT Garam. Menurutnya, perusahaan itu seharusnya menyerap garam rakyat, bukan malah bersaing dengan mereka. Ia juga mengeluhkan minimnya bantuan langsung kepada petambak sejak 2013, baik dari segi peralatan seperti geomembran dan kincir angin, maupun pelatihan produksi.
“Petambak diminta menghasilkan garam berkualitas, tapi tidak diberi dukungan yang cukup. Ini jelas membuat target swasembada jadi sulit tercapai,” katanya.
Ia juga menyinggung soal cuaca yang tidak bersahabat tahun ini akibat anomali iklim. Hal ini dikhawatirkan akan mendorong impor garam dalam jumlah besar, bahkan bisa lebih dari 500 ribu ton.
“Kalau Raperda ini bisa segera disahkan dan diterapkan, paling tidak bisa membantu mengendalikan masuknya garam impor ke pasar lokal, agar tidak makin menekan petambak garam tahun depan,” pungkasnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek