Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Sound Horeg Diminta Patuhi Aturan Pemerintah dan Fatwa MUI

Mus Purmadani • Selasa, 15 Juli 2025 | 15:08 WIB
Ilustrasi sound horeg.
Ilustrasi sound horeg.

RADAR SURABAYA - Fenomena sound horeg memang meresahkan. Selain dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban, bayak pula kejadian kerusakan yang dialami warga akibat bunyi keras dari sound horeg tersebut.

Oleh sebab itu, pemerintah dan ulama termasuk Majelis Ulama Imdonesia (MUI) ikut angkat suara dan menganbil kebijakan terhadap fenomena tersebut.

Sound horeg harus mematuhi aturan pemerintah dan fatwa ulama.

Selain itu harus diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Senin (14/7).

Emil menyoroti acara sound horeg yang diisi dengan penari-penari yang berpakaian tidak sopan.

Menurutnya, acara seperti itu akan membawa dampak negatif bagi masyarakat, apalagi ini dilakukan di tempat umum.

"Saya tanya definisi sound horeg sebenarnya itu apa? Itu yang ada penari-penari tidak senonoh, penari-penari yang pakai pakaian tidak sopan apalagi di tempat terbuka, tempat umum, di lapangan seakan akan club malam dipindah ke jalan. Apakah saya setuju? Tidak," jelasnya.

Emil juga secara tegas mengungkapkan ketidaksetujuannya apabila ada acara sound horeg yang merusak inftastruktur di desa, seperti portal dan gapura, hanya karena kendaraan yang melintas tidak cukup untuk melintasi desa.

"Apabila sound horeg didefinisikan sebagai acara yang kemudian mengundang orang membawa kendaraan yang ada soundnya terus kalau portal yang nggak muat, portalnya dibongkar, ada gapura, gapuranya dirusak. Kira-kira saya setuju tidak? Tidak," tegasnya.

Lebih lanjut Emil juga menekankan pentingnya mematuhi regulasi yang ada, seperti izin keramaian dan batasan desibel suara.

"Kita harus memastikan bahwa sound horeg tidak melebihi batas desibel yang ditentukan dan tidak mengganggu kegiatan keagamaan," tuturnya.

Emil menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim tentang penggunaan sound horeg.

Fatwa Ulama tentang penggunaan sound horeg sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan baik dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Meski demikian, Emil sebenarnya setuju bahwa sound system bisa mendorong perputaran roda ekonomi di masyarakat.

Dengan catatan, tidak boleh melupakan aspek agama dan moralitas.

"Kita semua setuju kan bahwa sound system juga memberi penghidupan, tapi jangan kemudian mengutamakan penghidupan tapi melupakan masalah agama, melupakan masalah moralitas," pungkasnya. (mus/nur)

Editor : Nurista Purnamasari
#fatwa ulama #kerusakan #Jawa Timur #ketertiban #sound horeg #pemerintah #emil elestianto dardak