RADAR SURABAYA - Selama Jamuari hingga Juni 2025, Satpol PP Jawa Timur bersama Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jatim melakukan operasi penindakan gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Dari operasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 6.997.000 batang dengan nilai barang Rp 10,38 miliar.
"Potensi kerugian negara mencapai Rp 6,8 miliar," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Jawa Timur adalah Andyka Merry Rustiyanto, Jumat (11/7).
Andyka menambahkan, pengumpulan Informasi, giat penyamaran bersama bea cukai ke penjual rokok ilegal, pihaknya berhasil mengamankan 45 merek rokok ilegal, 56 bungkus dan 1.040 batang.
"Kami sudah melakukan sosialisasi tatap muka pemberantasan rokok ilegal di kabupaten/kota di Jatim. Kami siap mendukung, serta mengedukasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat Jatim dalam meningkatkan pendapatan negara melalui hasil cukai hasil tembakau," katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Anik Maslachah mengatakan, penurunan penjualan rokok legal juga berdampak pada menurunnya serapan tembakau petani.
"Sebenarnya Jatim sudah memiliki Perda tentang Pengembangan dan Perlindungan Pertembakauan yang disahkan tahun 2024. Hanya saja Perda ini belum dipergubkan. Kami mendorong agar Pergub segera terbit agar bisa melindungi petani dan pasarnya," katanya.
Anik menambahkan, dari hasil penelusuran ke. sejumlah daerah, ada beberapa sejumlah permasalahan.
Pertama, tingginya fluktuasi harga tembakau karena Harga Pokok Penjualan (HPP) yang saat ini belum ditentukan oleh Pemerintah Pusat sehingga masih menggunakan sistem kesepakatan antara petani dan tengkulak.
Kemudian kedua, harus ada optimalisasi program teknis tata niaga seperti resigidak, tunda bayar, dan kredit tani.
"Ketiga, minimnya bantuan pupuk bersubsidi untuk petani tembakau. Keempat adalah minimnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) yang diterima Pemprov Jawa Timur," katanya.
Anik berharap Perda nomor 8 tahun 2024 ini bisa diimplementasikan dengan baik. "Karena 68 persen hasil tembakau Nasional ini berasal dari Jatim," pungkasnya. (mus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari