RADAR SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penegakan hukum di bidang penagihan pajak melalui aksi pemblokiran rekening secara serentak pada 24 hingga 26 Juni 2025.
Langkah ini dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III. Sebanyak 3.443 berkas penunggak pajak diblokir rekeningnya yang tersebar di 11 bank besar dengan kantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Pemblokiran dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah menerima surat teguran hingga surat paksa, namun masih belum melunasi kewajiban perpajakannya. Aksi serentak ini dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara.
Baca Juga: Antusiasme Tinggi Para Penerima Penghargaan dan Sponsor Sambut Radar Surabaya Award 2025
“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Agustin Vita Avantin, Jumat (27/6).
Agustin menjelaskan, kewenangan DJP dalam meminta bank memblokir rekening nasabah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar Selain Rekening Bank.
Tak hanya rekening bank, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lainnya yang dimiliki Wajib Pajak. Aset tersebut antara lain subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.
Bagi Wajib Pajak yang rekeningnya diblokir, Agustin mengimbau agar segera menghubungi KPP tempat mereka terdaftar untuk melakukan klarifikasi dan penyelesaian utang. Meski rekening telah diblokir, Wajib Pajak tetap dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara tahun 2025 secara berkelanjutan,” jelasnya. (mus)
Editor : Lambertus Hurek