RADAR SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Hal itu disampaikan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (26/6).
Menurut Emil, regulasi baru ini dibutuhkan karena aturan lama, yakni Perda Nomor 16 Tahun 2012 dan Perda Nomor 2 Tahun 2014, dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi serta peraturan terbaru. Ia menegaskan pentingnya pelindungan terhadap perempuan dan anak yang berhak hidup aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
"Perempuan dan anak harus dilindungi dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan," ujarnya.
Data dari Aplikasi Simfoni Kementerian PPPA menunjukkan angka kekerasan masih tinggi. Untuk kasus kekerasan terhadap perempuan, tercatat 840 kasus pada 2021, naik menjadi 900 di 2022, lalu 993 pada 2023, dan kembali meningkat jadi 1.041 kasus tahun ini.
Sementara itu, kasus kekerasan terhadap anak tercatat 901 kasus di 2021, naik ke 968 di 2022, sedikit naik lagi menjadi 972 pada 2023, dan menurun menjadi 771 kasus pada 2024.
Meski begitu, Emil mencatat adanya perbedaan antara data Simfoni dengan data yang disampaikan DPRD, sehingga naskah akademik Raperda disarankan untuk disempurnakan.
Terkait penggabungan dua perda lama menjadi satu regulasi baru, Emil menyatakan dukungannya. Ia menilai langkah itu selaras dengan upaya penyederhanaan regulasi agar pelaksanaan di lapangan lebih efisien.
Pemprov berharap Raperda ini dapat segera dibahas dan disahkan agar upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak di Jatim bisa berjalan lebih maksimal. (*)
Editor : Lambertus Hurek