RADAR SURABAYA - Ditressiber Polda Jatim masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus penyalahgunaan data pribadi berupa KTP warga Nganjuk yang digunakan untuk membuka akun toko online yang dilakukan tersangka TD warga Nganjuk.
Kanit I Subdit Siber Ditressiber Polda Jatim Kompol Ryan Wira Raja Pratama mengatakan, perkara masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan, terhadap admin-admin yang membantu tersangka berpotensi menjadi tersangka.
"Tentu saja bisa, tapi proses penyidikan masih berjalan. Apabila nanti dalam penyidikan yang kami lakukan ditemukan adanya mensrea, tentunya kami akan melakukan penetapan tersangka pada orang yang lainnya," ujarnya, Rabu (25/6).
Ryan menambahkan, tersangka sudah beraksi sejak Desember 2024. Artinya sudah berjalan sekitar 6 bulan. Setiap bulannya tersangka mampu mendapatkan keuntungan Rp 20 juta. "Dari keterangan tersangka yang kami dapatkan kurang lebih tiap bulannya dapat Rp 20 juta. Kalau aset yang kami sita ini, sementara cuma BB ini," bebernya.
Ia melanjutkan, penyidik juga masih melakukan pendalaman apakah data pribadi korban juga disalahgunakan untuk kegiatan atau tindak pidana lain. "Korban ini paham aja tidak. Jadi tidak dapat profit. Awalnya diming-imingi makan bergizi gratis. Pada hal MBG itu sendiri tidak membutuhkan NPWP untuk proses mendapatkannya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya TD, 38, seorang warga Prambon Nganjuk dibekuk Subdit Siber Ditressiber Polda Jatim. Tersangka diringkus karena diam-diam menggunakan data pribadi berupa KTP ratusan warga Nganjuk untuk digunakan membuka akun toko online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka TD dibantu K memberitahukan masyarakat di lingkungannya yang ingin mendapatkan makan bergizi gratis (MBG) maka harus memiliki NPWP. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto