Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Suroan dan Suran Agung, Polda Jatim Larang Konvoi Motor Berknalpot Bising di Madiun

M. Mahrus • Rabu, 25 Juni 2025 | 02:09 WIB
TEGAS : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan saat Suroan dan Suran Agung di Madiun dilarang konvoi serta kendarai motor berknalpot bising. (IST/RADAR SURABAYA)
TEGAS : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan saat Suroan dan Suran Agung di Madiun dilarang konvoi serta kendarai motor berknalpot bising. (IST/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polda Jatim melarang masyarakat yang mengikuti kegiatan Suroan dan Suran Agung di Madiun agar tidak datang dengan melakukan konvoi dan mengendarai motor berknalpot bising. 

Hal itu dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam kegiatan pengamanan kegiatan Suroan dan Suran Agung di Madiun Jawa Timur pada 26 Juni dan 6 Juli 2024, Polda Jatim mengerahkan 21.501 personel gabungan.

"Kami imbau agar masyarakat yang mengikuti kegiatan Suroan dan Suran Agung di Madiun agar tidak datang dengan konvoi menggunakan sepeda motor berknalpot bising. Polda Jatim juga melarang masyarakat maupun anggota perguruan yang datang ke Madiun menggunakan mobil bak terbuka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (24/6).

Apabila dijumpai masyarakat yang konvoi dan menggunakan mobil bak terbuka akan dilakukan penertiban. "Ini akan kami tertibkan dan kami imbau untuk menggunakan bus atau mobil tertutup," ucapnya.

Dia melanjutkan, petugas gabungan Polda Jatim nantinya akan siaga di lokasi perbatasan dan titik-titik yang sudah ditentukan. Personel akan melakukan penyekatan dan pemeriksaan untuk mengantisipasi tingkat kerawanan. 

"Jika tidak ada kepentingan dan bukan diutus oleh panitia untuk hadir di Madiun, maka polisi akan memulangkan," tegasnya.

Mantan Kabid Humas Polda Jabar ini menyatakan untuk masyarakat atau anggota perguruan silat yang menggunakan kendaraan bak terbuka maka akan dilakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang.

“Jika kedapatan ada pelanggaran lalulintas, termasuk menggunakan bak terbuka, maka petugas akan memberikan tindakan tegas dengan sangsi tilang," tandasnya. (rus/gun)

Editor : Guntur Irianto
#ditindak #perayaan #satu muharram #madiun #Polda Jatim #konvoi #tilang #apa saja #ditilang #Penindakan #suro #suroan #larangan #perguruan silat #suran agung