RADAR SURABAYA - TD, 38, warga Prambon Nganjuk dibekuk Subdit Siber Ditressiber Polda Jatim. Tersangka diringkus karena tanpa izin menggunakan data pribadi berupa KTP ratusan warga Nganjuk untuk digunakan membuka akun toko online.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, tersangka TD dibantu K memberitahukan masyarakat di lingkungannya yang ingin mendapatkan makan bergizi gratis (MBG) maka harus memiliki NPWP.
Warga dapat mengurus dengan mudah dan cepat melalui tersangka tanpa harus datang ke kantor KPP Pratama. Hanya dengan menyerahkan data berupa foto copy KTP dan foto selfie ke rumah tersangka.
Selanjutnya oleh tersangka data-data warga tersebut dibuatkan NPWP elektronik, register simcard, dan didaftarkan rekening e-wallet seabank secara online. Selain itu juga digunakan untuk membuat akun toko online dalam aplikasi shopee affiliate.
"Sebanyak 130 akun toko online yang berhasil tersangka buat dengan menggunakan data milik orang lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari pemilik data tersebut," ungkapnya, Senin (23/6).
Setelah 130 akun toko online ini jadi, akun tersebut digunakan tersangka melalui para adminnya untuk melakukan live streaming di toko online "Chaila Shop" yang beralamat di Prambon, Nganjuk sejak bulan Desember 2024.
Tersangka dalam menjalankan aksinya memperkerjakan 7 orang admin yaitu ARP, DL, PAH, PJL, SS, AAP, DD, dengan sistem kerja secara shif setiap harinya. Melalui live streaming tersebut tersangka mempromosikan barang atau produk milik orang lain pada aplikasi shopee affiliate.
"Sehingga mendapatkan keuntungan antara 5 persen sampai 25 persen dari pihak Shopee apabila berhasil menjual barang atau produknya tersebut," terangnya.
Dari kegiatan tersebut keuntungan yang tersangka dapatkan dari kegiatanya disimpan di e-wallet tersangka dan uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Kanit I Subdit Siber Ditressiber Polda Jatim Kompol Ryan Wira Raja Pratama menambahkan, modusnya tersangka mengiming-imingi korban mendapatkan MBG. Nah untuk mendapatkan MBG korban harus membuat NPWP. Oleh tersangka kemudian dibuatkan NPWP secara elektronik. "Jadi korbannya acak. Tertarik karena tersangka mengimingi MBG," ucapnya.
NPWP itu datanya berasal dari KTP, KK korban dan foto selfi membawa KTP. Lalu data tersebut dibuat tersangka membuat NPWP secara online. Lalu tersangka membuat akun toko online.
Akun itu dibuatkan tersangka berdasarkan data pribadi milik orang lain dan aplikasi e-wallet juga dibuat dari data pribadi milik orang lain. Sehingga keuntungan itu masuk ke dalam akun-akun fiktif yang sudah dibuat oleh tersangka itu.
"Keuntungan itu baru setelah terkumpul itu disetorkan atau ditampung atau ditandon ke dalam rekening milik tersangka itu sendiri. Dari keterangan tersangka yang kami dapatkan kurang lebih Rp 20 juta per bulan," tegasnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Paribahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 67 ayat (3) jo Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perlin Data Pribadi. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto