Banyuwangi — Lama tak terdengar kabarnya, penyanyi cilik Farel Prayoga kembali menjadi sorotan publik. Bukan karena karya terbarunya, melainkan lantaran sang ayah, Joko Suyoto, ditangkap polisi dalam kasus dugaan judi online.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi resmi menetapkan Joko Suyoto sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian, Pasal 303 KUHP,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu (11/6).
Penangkapan dilakukan di rumah Joko Suyoto di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi, pada Selasa (10/6) pagi. Saat penggerebekan, istri Joko yang juga ibu dari Farel Prayoga, turut diamankan bersama sejumlah saksi lainnya.
“Yang bersangkutan saat diamankan bersama istrinya. Namun dari hasil pendalaman, pelaku utama yang terindikasi kuat melakukan judi online adalah JS (Joko Suyoto), sedangkan yang lain hanya sebagai saksi,” jelas Kompol Komang.
Penetapan tersangka terhadap ayah Farel didasarkan atas temuan bukti kuat. Polisi menemukan aktivitas permainan judi online di ponsel milik Joko Suyoto.
Kini, ayah Farel telah ditahan dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Dalam penangkapan tersebut, tampak Joko Suyoto mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik, mengingat Farel Prayoga dikenal sebagai penyanyi cilik yang populer lewat lagu Ojo Dibandingke.
Editor : M Firman Syah