RADAR SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menegaskan tidak akan ragu menetapkan tersangka kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Madura.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, menyatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi adanya oknum yang berupaya mempengaruhi saksi dalam proses penyelidikan.
"Ada pihak yang mencoba memengaruhi saksi-saksi yang kami periksa dalam penyidikan kasus BSPS di Sumenep. Jika ada bukti kuat, kami tidak segan menetapkan mereka sebagai tersangka karena tindakan tersebut termasuk menghalangi proses hukum," ujar Saiful.
Saiful Bahri mengingatkan semua pihak untuk tidak mengintervensi jalannya penyidikan, termasuk memberikan tekanan atau pengaruh kepada saksi. “Jika terbukti mempengaruhi saksi, kami akan ambil langkah hukum tegas. Proses penyidikan tidak boleh dihambat oleh kepentingan pihak tertentu,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada para saksi, baik dari unsur pemerintah desa maupun penerima manfaat program BSPS, agar memberikan keterangan secara jujur dan berdasarkan fakta.
“Tujuan kami adalah mengungkap kebenaran. Maka dari itu, kami minta agar saksi-saksi memberikan keterangan sesuai dengan apa yang mereka ketahui,” lanjutnya.
Hingga saat ini, tim penyidik Kejati Jatim terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep dan Kantor Kejati Jatim. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam program BSPS.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI pada 30 April 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, mengungkap adanya indikasi penyalahgunaan dana BSPS di Sumenep. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp109 miliar, dengan jumlah penerima manfaat lebih dari 5.900 warga.
Untuk diketahui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) merupakan bantuan dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah guna membangun atau memperbaiki rumah agar layak huni. Namun, dalam praktiknya di Kabupaten Sumenep, program ini diduga kuat diselewengkan.(sur/gun)
Editor : Guntur Irianto