RADAR SURABAYA – Sudah 19 tahun berlalu sejak semburan lumpur panas Sidoarjo alias Lapindo menenggelamkan Porong, Sidoarjo. Namun, nasib para pelaku usaha terdampak masih menggantung.
Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) kembali bersuara. Mereka menggelar peringatan tragedi pada 29 Mei 2006 tersebut untuk menagih kejelasan soal pembayaran ganti rugi yang belum juga tuntas.
"Perusahaan sampai sekarang belum menyelesaikan pokok persoalan, khususnya soal ganti rugi atas lahan milik pelaku usaha," tegas kuasa hukum GPKLL, Mursyid Mudiantoro.
Mursyid menjelaskan, korban lumpur terbagi dua: mereka yang berada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan yang di luar. Dari sisi pelaku usaha, nasib mereka berbeda.
Bagi yang berada di luar PAT, ganti rugi sudah cair lewat APBN. Tapi yang di dalam PAT—yang justru paling terdampak langsung—masih belum jelas ujungnya.
Setidaknya ada 31 perusahaan, berbentuk PT maupun CV, yang menjadi korban. Total luas lahan milik mereka yang belum diganti mencapai 85 hektare. Ironisnya, mayoritas tanggul penahan lumpur berdiri di atas lahan-lahan itu.
"Negara sudah menggelontorkan Rp781 miliar untuk ganti rugi rumah tangga lewat APBN 2015. Tapi ganti rugi bagi pelaku usaha belum ada kejelasan sampai sekarang," tambah dia.
Atas kondisi itu, GPKLL mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung. Mereka berharap ada evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penanganan lumpur Lapindo yang tak kunjung selesai.
"Kami mohon Presiden Prabowo segera meninjau ulang penanganan kasus ini. Jangan biarkan para korban terus menunggu tanpa kepastian," tandas Mursyid. (*)
Editor : Lambertus Hurek