RADAR SURABAYA - Seorang warga negara Tiongkok berinisial DC diamankan Imigrasi Surabaya karena diduga memalsukan izin tinggal sebagai investor perusahaan fiktif. Pelaku sudah menggunakan izin tinggal terbatas (ITAS) ilegal sejak 2022.
"Yang bersangkutan mengaku sebagai investor PT LB, tapi perusahaan ini diduga fiktif," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Agus Winarto.
DC terancam dideportasi dan masuk daftar hitam imigrasi. Artinya, dia tak bisa lagi masuk ke Indonesia.
Kasus ini terbongkar saat petugas memeriksa database imigrasi. Mereka curiga ada beberapa WNA yang dapat ITAS lewat sponsor PT LB.
"Setelah pengecekan, PT LB ini tidak jelas keberadaannya," jelas Agus.
Petugas kemudian menyergap DC di rumahnya di Rungkut, Surabaya. Saat diminta tunjukkan dokumen, dia gagal membuktikan status legalnya.
Imigrasi menegaskan akan menindak tegas pelanggaran seperti ini.
"Kami tidak akan kompromi dengan pelaku penyalahgunaan izin tinggal," tegas Agus.
Selain DC, imigrasi masih menyelidiki WNA lain yang didapatkan ITAS dengan cara serupa. Mereka juga berkoordinasi dengan BKPM untuk mengusut perusahaan bodong tersebut. (*)
Editor : Lambertus Hurek