RADAR SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dispendik) Jawa Timur memperingatkan seluruh kepala sekolah SMA dan SMK negeri agar tidak nekat menggelar wisuda kelulusan. Jika melanggar, sanksi tegas siap dijatuhkan: pencopotan jabatan.
Kepala Dispendik Jatim Aries Agung Paewai menegaskan larangan itu sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025.
“Soal wisuda sekolah (SMA/SMK) sudah saya instruksikan itu tidak boleh,” tegas Aries saat ditemui di Dusun Sumbul, Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Aries menyebut wisuda bukanlah tradisi di jenjang pendidikan menengah. Karenanya, tak ada alasan untuk memaksakan penyelenggaraan yang justru bisa membebani orang tua siswa.
“Kalau ada yang melanggar, kepala sekolahnya saya ganti,” ancamnya.
Ia mendorong sekolah mencari alternatif perayaan kelulusan yang lebih sederhana, hemat, dan tetap bermakna. Salah satunya dengan model drive thru, seperti yang dilakukan beberapa sekolah di Malang.
“Ijazah atau SKL diserahkan, lalu siswa langsung pulang,” ujarnya.
Larangan ini hanya berlaku untuk sekolah negeri. Sementara untuk SMA/SMK swasta, Aries menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan masing-masing yayasan. “Kalau sekolah swasta melaksanakan (wisuda), itu kewenangan mereka,” tutupnya. (*)
Editor : Lambertus Hurek