Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Khofifah Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia, Anggota DPD RI Lia Istifhama: Pemprov Jatim Tunjukkan Keberpihakan ke Pencari Kerja

Hany Akasah • Selasa, 6 Mei 2025 | 19:25 WIB
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama.

RADAR SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, memberikan apresiasi tinggi atas kebijakan progresif Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 tentang Larangan Diskriminasi Usia dalam Lowongan Pekerjaan.

SE tersebut ditandatangani pada 2 Mei 2025 dan telah disebarluaskan kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah Jawa Timur.

“Saya sangat mengapresiasi langkah Ibu Gubernur Khofifah. Ini adalah terobosan penting yang menunjukkan keberpihakan pada keadilan sosial dan perlindungan hak asasi para pencari kerja di Jawa Timur, terutama mereka yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ning Lia sapaan Lia Istifhama, Selasa (6/5/2025).

Menurut Ning Lia, diskriminasi usia merupakan salah satu bentuk ketidakadilan struktural yang selama ini membatasi akses kerja bagi banyak warga negara yang sebenarnya masih produktif dan kompeten. Ia menilai kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Banyak tenaga kerja di usia 35 tahun ke atas yang justru memiliki keahlian, pengalaman, dan loyalitas kerja yang tinggi. Tidak semestinya mereka dikesampingkan hanya karena faktor usia,” tegasnya.

Ning Lia menilai bahwa Surat Edaran ini dapat menjadi contoh konkret penerapan prinsip non-diskriminasi dalam dunia kerja di Indonesia. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar diterapkan oleh seluruh sektor usaha dan instansi di Jawa Timur.

“Harapan kita, SE ini tidak hanya menjadi dokumen yang disimpan di laci perusahaan, tapi betul-betul diimplementasikan dalam setiap proses rekrutmen. Kita dorong terciptanya rekrutmen yang inklusif, berbasis kompetensi, bukan semata usia atau latar belakang lainnya,” ujarnya.

Ia menambahkan pendekatan ini perlu diperluas tidak hanya untuk pelamar umum, tetapi juga untuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, yang selama ini juga menghadapi tantangan dalam mengakses pekerjaan layak.

Langkah Gubernur Khofifah menerapkan SE ini juga mencakup internal birokrasi. SE tersebut akan menjadi acuan dalam rekrutmen ASN Non-PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk dalam pelaksanaan program padat karya berbasis APBD.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, sebelumnya menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap masih maraknya diskriminasi usia dalam lowongan kerja.

“Ini langkah nyata yang menunjukkan bahwa pemerintah hadir untuk semua warga, tanpa kecuali. Saya yakin, bila konsisten diterapkan, Jawa Timur akan menjadi percontohan nasional dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan inklusif,” tutupnya. (han/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#surat edaran #khofifah #Ning Lia #DPD #Usia