RADAR SURABAYA - Selama 100 kerja tahun 2025 ini, Kanwil Kemenkum Jatim telah menerima 360 permohonan harmonisasi rancangan produk hukum daerah. Selain itu, instansi yang dipimpin Haris Sukamto itu sedang memproses 10 permohonan penyusunan naskah akademik.
"Saat ini yang sudah selesai proses harmonisasi 310. Yang masih proses penjadwalan ada 50 permohonan," ujar Kakanwil Kemenkum Jatim Haris Sukamto, Senin (21/4).
Mayoritas yang diajukan pemda adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan 282 berkas. Sedangkan sisanya 78 berkas merupakan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada).
Haris menjelaskan, sejak dilakukannya transformasi organisasi, pihaknya menargetkan peningkatan kualitas perda. Sebab, saat ini pihaknya diberi kewenangan untuk memberikan pelayanan mulai dari proses perencanaan, harmonisasi, pembahasan hingga evaluasi perda yang sudah berlaku.
Haris menyayangkan mayoritas pemda dan DPRD di Jatim tidak menggunakan hasil harmonisasi produk hukum yang dilakukan pihaknya.
"Sering kali pertimbangan dan rekomendasi tim perancang peraturan perundang-undangan kami tidak digunakan. Bahkan, beberapa hasil harmonisasi hilang begitu saja dari perda atau perkada yang telah disahkan," tegas Haris.
Haris juga menegaskan, meski ada beberapa penyesuaian standar operasional pasca-transformasi, esensi mekanisme harmonisasi tetap sama dan justru bertujuan mempercepat serta mengoptimalkan proses. Namun, ia menyoroti rendahnya tindak lanjut dari sejumlah pemda dan dewan terhadap hasil harmonisasi.
"Rekomendasi yang tidak digunakan bisa mencapai 50-60 persen dari seluruh rekomendasi yang kami berikan. Bahkan, ada yang tidak dipakai sama sekali," ujar Haris.
Dia menyebut Kanwil Kemenkum kini memiliki mandat lebih luas, tidak hanya dalam proses perencanaan hingga penetapan peraturan, tetapi juga pemantauan dan evaluasi produk hukum daerah. Untuk itu, dia berharap pihaknya dapat dilibatkan hingga tahap akhir dalam proses legislasi. (sur/rek)
Editor : Vega Dwi Arista