RADAR SURABAYA - Seorang oknum polisi, Polres Pacitan Aiptu LC ditahan di tempat khusus Mapolda Jatim. Dia diproses dan ditahan karena dugaan rudapaksa yang dilakukan terhadap tahanan perempuan di Polres Pacitan.
Tahanan perempuan ini PW, 21, warga Wonogiri, Jawa Tengah. Mirisnya aksi rudapaksa ini dilakukan oknum polisi tersebut di ruang tahanan Mapolres Pacitan. Kasus dugaan rudapaksa itu terjadi antara 4 -6 April 2025.
PW merupakan tahanan perempuan yang ditangkap Polres Pacitan pada 15 Februari 2025 lalu atas kasus dugaan perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur di salah satu hotel di Pacitan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan pihak Bidpropam Polda Jatim menangani kasus tersebut.
"Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jawa Timur telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan," ujarnya, Sabtu (19/4).
Jules mengatakan, kejadian dugaan kekerasan seksual terjadi pada awal April 2025. Saat ini, Aiptu LC telah diproses dan telah ditahan Bidpropam Polda Jatim. Bila terbukti bersalah Aiptu LC dapat disanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan sanksi hukum lainnya.
"Dan secepatnya akan disidangkan oleh Propam Polda Jawa Timur, serta yang bersangkutan dapat dikenakan ancaman pemberhentian dengan tidak hormat maupun sanksi hukum lainnya," ungkapnya terkait oknum polisi yang nekat rudapaksa tahanan perempuan ini. (rus/gun)
Editor : Guntur Irianto